SURABAYA – Dinas Kesehatan Kota Surabaya menyelidiki maraknya dokter sepesialis gadungan yang membuka tempat praktik tanpa izin di kota tersebut.
Kepala Dinkes Surabaya, Febria Rachmanita, mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang mengaku sebagai dokter spesialis patologi yang membuka praktik di daerah Semolowaru Elok, Blok L Nomor 16 Surabaya pada Selasa (27/6/2017).
“Tim Dinkes Surabaya dibantu Satpol PP melakukan tinjauan lapangan dengan mendatangi rumah dokter tersebut. Saat itu, tim ditemui anaknya, bernama Cut (nama disamarkan -red),” kata Febria.
Hasilnya, lanjut Febria, Cut menyebut jika rumah tersebut tidak digunakan untuk praktik dokter spesialis patologi, namun selama ini digunakan sebagai tempat indekos. Cut menyatakan, bahwa ayahnya praktik di daerah Juanda dan Pondok Jati Sidoarjo. Hanya saja, dokter tersebut saat ini berada di Aceh berangkat sejak H-1 Lebaran 2017, dan kemungkinan akan kembali ke Surabaya, pekan ini.
“Pada saat itu, sudah diingatkan bila praktik harus ada izin dari Dinkes Surabaya,” katanya, lagi.
Menurut Febria, pihaknya mendapat informasi lain dari pemilik rumah yang mengatakan, bahwa dokter beserta anaknya tersebut juga indekos di rumahnya. “Ini masih kami selidiki terus, karena keterangan yang berbeda-beda,” ujarnya.
Febria juga mengatakan, bahwa di rumah tersebut tidak ada plakat nama praktik dokter spesialis. Bahkan, nomor ponsel yang ada di kartu nama sudah tersebar di mana-mana juga tidak bisa dihubungi.
“Kami harus bertemu langsung dengan orangnya supaya jelas karena anaknya tidak paham,” katanya.
Menurut Febria, kejadian ini juga sudah pernah terjadi beberapa bulan lalu, saat ada dokter mata palsu dari India yang buka praktik di Surabaya. “Dinkes dibantu kepolisian akhirnya menangkap dokter gadungan itu,” katanya.
Atas kejadian itu, Dinkes Surabaya berharap kejadian serupa tidak terulang di Surabaya. Menurutnya, tempat praktik ilegal tersebut selain meresahkan, juga membahayakan warga, karena tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Febria mengatakan, jika terbukti tempat praktik itu tidak berizin, Dinkes Surabaya akan memberi surat peringatan untuk menghentikan pelayanan. (Ant)