Kemendag Turun ke Daerah, Pastikan Kebijakan Harga Eceran

Tambahnya, penetapan HET dipastikan tidak akan membuat dunia usaha merugi. Karena, penetapan ini dimaksud untuk membuat titik keseimbangan harga yang baru guna kepentingan konsumen dan rakyat, tanpa merugikan pelaku usaha.

“Kemendag juga memastikan pelaksanaan kebijakan HET akan dikawal Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU akan mengawal pelaksanaan kebijakan HET serta akan memberlakukan sanksi tegas apabila terjadi tindakan yang mengarah ke persaingan usaha yang tidak sehat,” ungkapnya.

Sementara itu,  Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumbar, Asben Hendri, menyatakan, bahwa untuk ketersediaan stok bahan pokok di Sumbar relatif aman menjelang bulan Ramadhan dan Lebaran. Sehingga, guna mengantisipasi terjadi lonjakan yang terjadi Disperindag dengan beberapa program untuk memastikan pasokan sejumlah komoditas yang biasanya naik saat Ramadhan dan Lebaran.

“Jadi, kita akan menyiapkan program guna mengantisipasi terjadinya kelangkaan ketika bulan Ramadhan dan Lebaran,” tutupnya.

Jurnalis: Muhammad Noli Hendra / Editor: Satmoko / Foto: Istimewa

Source: CendanaNews

Lihat juga...