JICT Mesti dikelola secara Mandiri Sebagai Wujud Kedaulatan Ekonomi

SELASA, 11 APRIL 2017
JAKARTA — Jakarta International Container Terminal (JICT) merupakan aset bangsa yang sangat strategis semestinya dikelola oleh negara, karena Pelabuhan terbesar di Indonesia itu sebagai pintu keluar masuk ekspor impor dan gerbang ekonomi nasional. 

Suasana seminar penyela atan aset nasional.

“Jadi, aset negara itu dikelola secara mandiri, sebagai wujud kedaulatan ekonomi negara,” ujar Ketua Serikat Pekerja JICT, Nova Sofyan Hakim, dalam seminar “Penyelamatan Aset Nasional, Global Bond dan Perpanjangan Kontrak JICT Yang Berpotensi Merugikan Negara”, di Hotel Grand Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, (11/4/2017).

Jika dikelola sendiri, jelas Nova, maka Negara melalui BUMN yang mengelola pelabuhan akan mendapatkan pemasukan yang sangat besar. Oleh karena itu, dengan masuknya pihak asing dalam pengelolaan Pelabuhan Tanjung Priok melalui kerjasama antara JICT dengan Hutchinson yang kontraknya berakhir pada 2019, tidak terlalu mendesak.

Namun, ternyata kontrak tersebut diperpanjang hingga 2039. Hanya berbekal izin prinsip Menteri BUMN yang notabene belum dipenuhi Pelindo II, tanpa izin konsesi otoritas pelabuhan dan Menteri Perhubungan (Menhub).

Dirut RJ Lino saat itu, bahkan nekat memutuskan untuk menandatangani perpanjangan kontrak dengan Hutchinson. RJ Lino saat itu bahkan, membuat perpanjangan kontrak JICT secara sepihak, hanya dengan modal dukungan dari Menteri BUMN Rini Soemarno.

“Perpanjangan kontrak tersebut menabrak peraturan perundangan, antara lain UU tentang BUMN yang menyebutkan bahwa tidak ada nomenklatur tentang izin prinsip yang dikeluarkan oleh Menteri BUMN,” pungkasnya.

Selain itu, Nova Melanjutkan, pelanggaran diduga juga terjadi atas UU tentang Pelayaran dan PP No 61/2009 tentang Pelayaran. Bahkan, sampai hari ini, saham Pelindo II di JICT belum mayoritas sesuai yang tercantum dalam izin prinsip Menteri BUMN.

Padahal, kata Nova, Pansus Pelindo II yang dibentuk oleh DPR dengan tegas merekomendasikan agar Pelindo II menghentikan kerjasama dengan Hutchinson karena pelanggaran aturan dan potensi kerugian negara. Hal ini sesuai dengan laporan Badan pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan fakta bahwa Pelindo II melanggar Undang-Undang dan menemukan kerugian negara dalam bentuk ketidakoptimalan uang muka perpanjangan oleh Hutchison sebesar Rp650 miliar.

Dia Menjelaskan, Selain masalah perpanjangan kontrak dengan JICT, Pelindo II juga melakukan pinjaman ke luar negeri ( Global Bond) senilai  1,58 miliar dollar AS atau setara Rp21 triliun. Tujuannya untuk membiayai pembangunan Kali Baru (NPCT 1), Pelabuhan Sorong, Kijing, Tanjung Carat dan Car Terminal.  PT Pelindo II  harus membayar bunga global per tahun, sekitar Rp1,2 triliun.

Beban bunga yang sangat besar ini menjadi tanggungjawab Pelindo II. Celakanya, pembayaran hutang PT Pelindo II bukan dibayar dari proyek-proyek yang dibiayai oleh Global Bond, namun diambil dari anak-anak perusahaan Pelindo II, termasuk dari sewa pembayaran kontrak  JICT dan terminal Koja, Jakarta Utara.

Menurut Nova, Penerbitan Global Bond tidak disertai dengan perencanaan yang matang. Dasar penerbitan tidak jelas, sebab proyek-proyek pelabuhan yang direncanakan dengan pinjaman, hingga kini belum ada yang teralisir. Sedangkan penggunaan dana pinjaman baru terpakai untuk pelunasan hutang asing US$490 juta, modal kerja US$200 juta dan proyek Kalibaru US$202 juta, masih tersisa senilai US$685 juta.

Jadi, bebernya, ada rencana untuk memutar dana global bond dalam produk produk perbankan, menjadi semakin salah kaprah. Karena tidak sesuai dengan kompetensi usaha Pelindo II.

“Kami khawatir aset bangsa ini terjual ke pihak asing, karena tidak mampu membayar hutang,” tutup Nova.

Jurnalis: Adista Pattisahusiwa/Redaktur: Irvan Sjafari/Foto: Adista Pattisahusiwa
Source: CendanaNews

Lihat juga...