Ini Lima Tuntutan Jaringan Buruh Migran kepada Pemerintah

MINGGU, 30 APRIL 2017

JAKARTA — Peringatan Hari Buruh Internasional atau yang biasa dikenal dengan sebutan May Day rencananya akan diperingati secara serentak di seluruh dunia pada setiap 1 Mei. May Day tidak hanya diperingati oleh jutaan kaum buruh dan pekerja di Indonesia, melainkan juga diperingati ribuan buruh migran atau Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri.

Savitri Wisnu (paling kanan) saat jumpa pers di Kantor LBH Jakarta.

Demikian pernyataan yang disampaikan secara langsung oleh Savitri Wisnu, Sekretaris Nasional (Seknas) Jaringan Buruh Migran (JBM) pada saat menggelar jumpa pers di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Minggu siang (30/4/2017).

Savitri Wisnu juga sempat menjelaskan bahwa permasalahan pekerja migran di luar negeri, misalnya di Hongkong karena  tata kelola migrasi yang minim. Menurutnya, tata cara dan pengelolaan yang minim ternyata tidak hanya terjadi di Hongkong atau di negara-negara penempatan TKI di luar negeri lainnya, akan tetapi juga di Indonesia.

“Dalam hal penanganan kasus, pekerja migran harus mendatangi tiga instansi Pemerintah, mereka kemudian menuliskan ulang kronologi terkait dengan kasusnya, karena kewenangan tiga instansi tersebut berbeda-beda, akibatnya merugikan pekerja migran, karena mereka harus  mendatangi tiga instansi hanya untuk sekedar meminta perkembangan penangana kasusnya, sayangnya pengelolaannya masih tumpang tindih,” ujar Savitri Wisnu kepada wartawan di Jakarta, Minggu siang (30/4/2017).

Dalam rangka menyambut datangnya peringatan “May Day” atau Hari Buruh Internasional yang akan diperingati pada Senin besok (1/5/2017), Jaringan Buruh Migran (JBM) menyampaikan desakan atau tuntutan kepada Pemerintah. Kelima tuntutan tersebut masing-masing sebagai berikut :

1. Memastikan bekerja di luar negeri adalah hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan upah yang layak juga. Pemerintah harus menyediakan segala macam bentuk perlindungan secara menyeluruh terhadap hak-hak Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri.

2. Serius memperbaiki dan mengevaluasi tata cara pengelolaan pelayanan dan perlindungan para pekerja migran mulai dari job order, informasi black list agency, layanan pengurusan dokumen kerja dan juga keperluan pekerja migran lainnya.

3. Serius membahas isi terkait dengan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39/2004 sesuai dengan prinsip perlindungan secar menyeluruh berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Tahun 1990.

4. Memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Indonesia (PPRT) ke dalam Prolegnas Prioritas agar RUU tersebut dapat segera dibahas dan disahkan sebagai bentuk pengakuan terhadap pekerjaan rumah tangga.

5. Segera meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 189 tentang Kerja Layak Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan juga meratifikasi Konvensi ILO No. 188 tentang Pekerjaan Penangkapan Ikan.

Jurnalis: Eko Sulestyono/Redaktur: Irvan Sjafari/Foto: Eko Sulestyono

Source: CendanaNews

Lihat juga...