JAKARTA — Sistem perekrutan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan oleh tiga pihak, yaitu Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Mahkamah Agung (MA). Masing-masing memberikan tiga nama untuk duduk sebagai hakim MK.
| Saldi Isra, akademisi, dan calon hakim Mahkamah Konstitusi. |
Masing-masing hakim yang diajukan berasal dari Partai politik (Parpol) dan nonparpol. Ada perdebatan bahwa calon berlatar belakang Parpol itu lebih baik. Tapi, ternyata Akil Mochtar dan Patrialis Akbar terjerat kasus korupsi. Kemudian ada lagi yang mengatakan, calon nonparpol kurang baik, ternyata Mahfud MD dan Hamdan Zoelva berhasil melewati tugasnya dengan cukup baik.
Tidak ada benang merahnya apabila menarik kesimpulan baik-buruknya sistem perekrutan hakim MK hanya berdasarkan calon berlatar belakang Parpol atau nonparpol saja. Karena itulah, menurut Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A., akademisi yang sekarang menjadi calon hakim konstitusi pengganti Patrialis Akbar, memilih seorang hakim harus yang asosial.
Maksudnya adalah seorang hakim itu tidak penting latar belakangnya, akan tetapi secara personal dia itu bersih, tidak berperilaku korupsi, lalu mampu menanggalkan semua perilaku sosial yang berpotensi menuju perbuatan korup.
“Seorang hakim yang asosial adalah dia yang mampu menanggalkan semua identitasnya lalu berdiri sendiri sebagai seorang pengawal konstitusi untuk kemaslahatan orang banyak,” kata Saldi Isra.
Lebih lanjut, Saldi Isra menambahkan, dengan menjadi seorang hakim asosial, secara perlahan dia sudah mulai meneguhkan kode etik pribadi sebagai seorang hakim. Jika berhasil melewati tahapan ini, seorang hakim konstitusi itu akan hati-hati dengan setiap langkah dan perilakunya.
Dengan menjadi hakim asosial, dia akan menjelma menjadi hakim yang mampu menjaga kode etik dengan baik dan niscaya ke depan terhindar dari perbuatan korupsi, walaupun setiap saat bisa dikunjungi siapa pun ke dalam ruangannya.
“Tapi harus diperbaiki juga, ruangan kerja hakim harus steril dari siapa pun. Mahkamah Konstitusi harus berbenah akan hal itu sebagai bentuk pengawasan internal bagi para hakimnya,” pungkas Saldi Isra.
Jurnalis: Miechell Koagouw / Editor: Satmoko / Foto: Miechell Koagouw