97 Persen UMKM di DIY Belum Ikuti Tax Amnesti

KAMIS, 9 MARET 2017

YOGYAKARTA — Meski meningkat dari sebelumnya, minat pelaku Usaha Menengah Kecil Masyarakat (UMKM) untuk mengikuti program tax amnesti hingga saat ini diketahui masih minim. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak DIY, dari sekitar 137 ribu UMKM yang ada, tercatat baru sekitar 4 ribu atau 3 persen UMKM saja mengikuti program tax amnesti atau pengampunan pajak. Sementara sekitar 133 ribu atau 97 persen UMKM belum mengikuti program tax amnesti.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak DIY, Yuli Kristiyono.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak DIY, Yuli Kristiyono, mengatakan, nilai total tebusan pajak dari UMKM saat ini baru terkumpul Rp56,31 miliar. Jumlah itu masih jauh dari target pendapatan pajak lewat program tax amnesti untuk sektor UMKM. Dikhawatirkan hingga batas akhir program tax amnesti pada 31 Maret 2017 ini, banyak pelaku UMKM yang tidak mengikuti program ini.

Pihak Direktorat Jenderal Pajak DIY sendiri, sebagaimana dikatakan Yuli, sebenarnya telah melakukan sejumlah sosialisasi dan strategi untuk bisa menjangkau para pelaku UMKM di DIY. Di antaranya melalui program Bisnis Development Servise (BDS) berupa pelatihan dan pembinaan UMKM agar usahanya bertambah besar. Hingga menggelar seminar dan mengundang narasumber yang berkompeten untuk menarik UMKM.

“Sayangnya, upaya yang kita lakukan ini belum mampu mendongkrak kenaikan wajib pajak khususnya di sektor UMKM agar mau mengikuti program tax amnesti. Memang ada peningkatan, namun sangat sedikit,” ujarnya dalam acara sosialisasi di kantor setempat, Kamis (09/03/2017).

Berdasarkan data pajak hingga Kamis 9 Maret 2017, Yuli menjelaskan, tercatat ada sebanyak 9.038 pelaku UMKM yang telah mengikuti program tax amnesti. Jumlah ini meningkat dua kali lipat dibandingkan akhir September 2016. Yakni terdiri dari 3.707 UMKM berbentuk badan usaha dan perorangan. Serta 5331 nonUMKM baik itu berbentuk badan usaha dan perseorangan.

“Total deklarasi harta yang terlapor adalah Rp23,760 triliun yang terdiri dari deklarasi harta bersih repatriasi sebesar Rp149,59 miliar, deklarasi luar negeri Rp1,073 triliun dan deklarasi dalam negeri sebesar Rp23,760 triliun,” katanya.

Sementara itu, jumlah tebusan tax amnesti Rp433,51 miliar. Yakni dengan nilai tertinggi berasal dari tebusan perorangan nonUMKM sebesar Rp285,05 miliar disusul tebusan badan nonUMK sejumlah Rp92,15 miliar, tebusan UMKM perseorangan sebanyak Rp52,07 miliar dan tebusan badan UMKM Rp4,24 miliar. 

“Uang tebusan amnesti pajak dari UMK hanya 12,99% sementara dari nonUMK tercatat 87,01% dari total tebusan,” jelasnya.

Jurnalis: Jatmika H Kusmargana / Editor: Satmoko / Foto:  Jatmika H Kusmargana

Lihat juga...