Rochadi Tawaf Dipanggil KPK sebagai Saksi untuk Tersangka Patrialis Akbar

JUMAT, 3 MARET 2017

JAKARTA — Rochadi Towaf, yang tak lain adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) hari ini dipanggil penyidik sebagai saksi untuk Patrialis Akbar, mantan hakim yang sebelumnya bekerja di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Jumat (3/3/2017).

Rochadi Tawaf diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Patrialis Akbar (rompi oranye).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, pemyidik KPK hari ini kembali memanggil Rochadi Tawaf sebagai saksi untuk tersangka PAK atau Patrilalis Akbar. Sebelumnya, Rochadi Tawaf pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama tanggal 16 Februari 2017.

“KPK menduga bahwa Rochadi Tawaf sebagai Sekjen PPSKI memiliki keterkaitan dalam uji materi atau Judicial Review terkait dengan UU No 41 Tahun 2014 tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta, Jumat (3/3/2017).

Sebelumnya diberitakan, Patrialis Akbar terjaring petugas KPK saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada saat dirinya sedang jalan-jalan di Grand Indonesia Mall, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Patrialis Akbar bersama beberapa orang lainnya yang terjaring OTT langsung ditangkap dan diamankan petugas KPK di tempat yang berbeda dalam waktu yang bersamaan.

Selanjutnya mereka langsung dibawa menuju ke Gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas KPK tiba di Gedung KPK pada sekitar pukul 23:30 WIB. Para wartawan saat itu sempat mengabadikan kedatangan Patrialis Akbar beserta tiga orang tersangka lainnya saat keluar dari mobil tahanan.

Selang 24 jam kemudian penyidik KPK langsung menetapkan keempat orang tersebut dengan status sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan permohonan uji materi atau Judicial Review terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Selain Patrialis Akbar, pemyidik KPK juga telah menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka, masing-masing adalah Basuki Hariman diduga sebagai pihak perantara suap, Kamaludin diduga sebagai pihak pemberi suap dan terakhir adalah N.G. Fenny diduga sebagai pihak perantara suap.

Jurnalis: Eko Sulestyono / Editor: Satmoko / Foto: Eko Sulestyono

Lihat juga...