JUMAT, 10 MARET 2017
JAKARTA — Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan akan memanggil musisi Ahmad Dhani dalam kasus dugaan penyebaran kebencian lewat akun Twitter miliknya.
![]() |
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono. |
“Ya, ini kan nanti kita tunggu tergantung penyidik seperti apa,” ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2017).
Dirinya menilai, keputusan itu tahap berikutnya baru bisa diambil penyidik setelah melakukan penyelidikan. Kepolisian hingga saat ini masih mendalami terkait apa masuk dalam kategori unsur pidana atas laporan pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Toh kalau memang perlu dipanggil, ya akan memanggil yang bersangkutan, tapi untuk saat ini belum,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pendukung Ahok-Djarot dari BTP Network, Jack Lapian, melaporkan musisi Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran informasi untuk menimbulkan kebencian, pada Kamis (9/3/2017), malam. Dhani dilaporkan terkait cuitannya di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang menyebut, “Di sini sudah saya print (bukti) yang paling berat adalah (kicauan) ‘Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya.”
Berdasarkan bukti laporan yang diterima Polda Metro Jaya, Dhani dilaporkan melanggar pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Laporan diterima dengan nomor LP/1192/III/2017/PMJ/Dit Reskrimsus.
“Jadi, kami selidiki dulu laporannya, ya,” tutup Argo.
Jurnalis: Adista Pattisahusiwa/ Editor: Satmoko / Foto: Adista Pattisahusiwa