JUMAT, 10 MARET 2017
BALIKPAPAN — Akibat sabu-sabu, satu oknum Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diamankan pihak Kepolisian Kota Balikpapan, pada dini hari, Jumat, pukul 00.30 WITA. Satu oknum ini berinisial K (37), ditangkap bersama teman wanitanya. Mereka dinyatakan positif menggunakan narkoba, setelah melakukan tes urine.
![]() |
| Oknum Satpol PP di Balikpapan diamankan pihak Kepolisian Kota Balikpapan. |
Kepala Polisi Pamong Praja, Freddy Pasaribu, mengatakan, oknum anggota Satpol PP ini adalah PNS yang telah mengabdi selama 10 tahun. Yang bersangkutan juga diketahui berkinerja rendah yang masuk dalam pembinaan.
“Itu orangnya kinerja rendah, dia orang lapangan. Tapi, kita kan sebenarnya dalam rangka pembinaan,” katanya, Jumat (10/3/2017).
Dengan telah diamankannya oknum itu, pihaknya sudah mengutus kepala seksi untuk mengetahui secara pasti, namun belum dapat dipertemukan.
“Saya sangat prihatin sekali dengan informasi ini. Saya juga sudah utus kepala seksi untuk mengetahui informasi lengkapnya,” tandasnya.
Terpisah, Asisten Pemerintahan, Syaiful Bahri, mengatakan, apabila informasi ini benar, maka apabila PNS terancam diberhentikan sesuai Peraturan Pemerintah.
“Apabila benar, itu hukumannya berat. Kita lagi gencar-gencarnya berantas narkoba,” ujarnya.
Kini berdua mendekam di tahanan. Bersama barang bukti yang diamankan berupa bong dan plastik pembungkus sabu.
Jurnalis: Ferry Cahyanti / Editor: Satmoko / Foto: Ferry Cahyanti