JAKARTA — Rapat Kerja (Raker) Komite I, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam rangka evaluasi Pilkada Serentak Tahun 2017 digelar di gedung DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (7/3/2017).
![]() |
| Suasana rapat kerja dalam rangka evaluasi Pilkada Serentak 2017. |
Dalam evaluasi tersebut, Ketua Komite I, Ahmad Muqowam, menyayangkan peningkatan calon tunggal kepala daerah pada pelaksanaan Pilkada serentak. Namun, secara keseluruhan berlangsung baik di 101 daerah, meskipun masih terdapat sejumlah persoalan.
“Calon tunggal yang terdapat di 9 daerah mengancam nilai-nilai demokrasi karena tidak ada pilihan lain bagi masyarakat. Ke depan DPD meminta Pemerintah dan KPU perlu membuat aturan minimal ada 2 pasangan calon dalam proses pemilihan agar pemilihan lebih demokratis,” ujar Ahmad.
Dia mengakui masalah calon tunggal tersebut, karena adanya Undang-undang Pilkada yang baru, akan tetapi di lain tempat pengawasan Pilkada harus didukung regulasi baru, mengingat masih banyak permasalahan di daerah-daerah terpencil.
“Contohnya, pelaksanaan Pilkada di daerah Pati, Jawa Tengah, terdapat tim sukses atau relawan yang mendukung untuk memilih ‘kotak kosong’. Bahkan mengumpulkan suara yang cukup tinggi melawan calon pasangan tunggal,” ungkapnya.
Sementara, politisi asal Maluku, Nono Sampono, berharap, kualitas demokrasi ke depan semakin baik, harusnya dalam Pilkada jangan sampai ada calon pasangan tunggal.
“Mesti ada lawan, jangan calon tunggal melawan kotak kosong. Ini kalau pertandingan, ibaratnya menang walk out. Jadi, kami minta harus disepakati minimal ada 2 calon pasangan agar demokrasi lebih baik. Jangan ada kotak kosong,” imbuh Nono.
Adapun dari 101 daerah yang melaksanakan Pilkada serentak, ada terdapat sembilan daerah yang mengusung pasangan calon tunggal di antaranya Tebing Tinggi, Tulang Bawang Barat, Pati, Buton, Landak, Maluku Tengah, Tambrauw, Kota Sorong, dan Jayapura.
Menanggapi paparan itu, Mendagri Tjahjo Kumolo, mengklaim, Pilkada serentak tahun 2017 telah berlangsung baik. Pernik-pernik yang terjadi masih dalam tahap wajar dan masih bisa diselesaikan.
Akan tetapi, menurut Mendagri, Kemendagri juga sepakat dengan DPD, seyogyanya jangan sampai ada pasangan calon tunggal. Berarti demokrasi kurang, meskipun sudah ada regulasi yang mengatur hal tersebut. Mengenai Pilkada yang memenangkan kotak kosong, Tjahjo menjelaskan, hal itu telah diatur oleh undang-undang.
Prosesnya, jelas dia, adalah jika pasangan calon tunggal memperoleh suara lebih banyak daripada kolom kosong, pasangan tersebut menang. Namun, jika lebih banyak pemilih yang mencoblos kotak kosong, Pilkada di daerah tersebut akan diulang dari awal lagi.
“Nah, itu artinya, partai-partai masih bisa mengubah dukungan dan calon kepala daerah independen pun masih bisa ikut,” tutur Mendagri.
Jurnalis: Adista Pattisahusiwa / Editor: Satmoko / Foto: Adista Pattisahusiwa