SELASA, 7 MARET 2017
JAKARTA — Kalau tidak ada perubahan, direncanakan, pada Kamis, 9 Maret 2017 mendatang, dijadwalkan akan berlangsung persidangan perdana dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan juga dugaan suap penggelembungan anggaran terkait proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional berbasis elektronik atau yang biasa dikenal dengan sebutan e-KTP Nasional tersebut.
![]() |
| Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. |
Menurut rencana, jalannya persidangan akan digelar di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Dalam persidangan perdana tersebut, akan menghadirkan 2 orang tersangka sekaligus, masing-masing adalah Irman dan Sugiharto. Persidangan kasus e-KTP tersebut akan digelar secara terbuka di Gedung PN Jakarta Pusat untuk masyarakat umum.
Tersangka Irman, belakangan diketahui merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Republik Indonesia. Sedangkan tersangka lainnya adalah Sugiharto yang sebelumnya diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Informasi Administrasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil, Kemendagri, Republik Indonesia.
“KPK menduga bahwa sebelumnya ada semacam perencanaan atau konspirasi dalam kasus perkara Tipikor terkait dengan penggelembungan anggaran dalam proyek e-KTP Nasional. Saat ini, penyidik KPK masih terus menelusuri apa motif di balik kasus perkara dugaan Tipikor yang merugikan keuangan negara senilai lebih dari 2,3 triliun rupiah,” kata Febri Diansyah, Juru Bicara KPK, kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Selasa petang (7/3/2017).
Penyidik KPK akan berkonsentrasi atau fokus pada konstruksi dari indikasi Tipikor terkait dengan kasus perkara e-KTP berdasarkan keterangan 2 orang tersangka tersebut pada saat mereka bersaksi di hadapan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta. Penyidik KPK masih mendalami dugaan konspirasi yang melibatkan oknum pejabat di lembaga eksekutif, legislatif, pihak perusahaan swasta maupun secara perseorangan atau individu.
Penyelidikan terkait kasus dugaan penyelewengan anggaran dalam proyek pengadaan e-KTP Nasional tersebut telah berlangsung selama 3 tahun lamanya. Hingga saat ini, tercatat ada sekitar 280 saksi yang telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Namun, hingga saat ini, penyidik KPK untuk sementara masih menetapkan 2 orang tersangka, masing-masing adalah Irman dan Sugiharto.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun Cendana News dari berbagai sumber, pihak KPK sebelumnya sempat menyebutkan, bahwa tidak tertutup kemungkinan ke depan akan ada tersangka baru yang akan menyusul selain Irman dan Sugiharto. Namun, hal tersebut tentunya baru bisa dibuktikan dalam persidangan yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Kamis mendatang.
Jurnalis: Eko Sulestyono / Editor: Satmoko / Foto: Eko Sulestyono