JAKARTA — Ketua Panitia Perancang Undang-undang Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (PPUU DPD RI) Afnan Hadikusumo, mengingatkan, pertemuan ‘tripartite’ atau persetujuan antara tiga pihak, dari Badan Legislasi (Baleg DPR), pemerintah dan PPUU, telah menyepakati untuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang berkaitan dengan usulan revisi UU MD3 agar lebih luas.
![]() |
| Suasana diskusi perihal UU MD3. |
Hal ini disampaikan Afnan dalam diskusi Mengapa UU MD3 Terbatas di Ruang Press Room Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Rabu (1/3/2017).
“Secara resmi kami DPD menyampaikan bahwa pertama alangkah baiknya jika DPR ikut melibatkan DPD dalam proses-proses pembahasan maupun revisi UU dengan kepentingan daerah maupun kepentingan kita,” ujarnya.
Kedua, kata dia, berkaitan dengan revisi UU terbatas, pihaknya setuju materinya tidak disampaikan akan tetapi penambahan pimpinan di MPR, DPR serta pemberian MKD dan kewenangan kepada baleg kami minta kalau begitu DPD dipisahkan saja dari MD3. Karena itu memang rekomendasi dari UUD. Dulunya begitu masing-masing punya undang-undang (UU).
“Kami ingin bertanya kenapa perubahannya hanya sebatas itu sementara tentang kewenangan DPD itu tidak pernah dimasukkan ke sana. Padahal itu strategis, artinya keputusan MK itu harus dijalankan,” tuturnya.
Sementara, Anggota Baleg DPR RI, Hendrawan Supratikno, mengatakan, persetujuannya dengan penguatan DPD. Idealnya, UU MD3 mesti dipisah, yakni pertama UU MPR, kedua UU tentang DPR dan DPRD dan ketiga UU tentang DPD. Ada usul DPRD dipisah dari DPR karena trias politika hanya berlaku di tingkat nasional, kalau di tingkat DPRD itu bagian dari pemerintahan daerah.
Jadi, jelas Hendrawan, dirinya termasuk orang yang dalam rapat legislasi selalu mengusulkan agar DPD diberi peran yang lebih fungsional, instrumental dan tidak seperti sekarang. Sepertinya tidak jelas peranan aksesorial, seakan-akan perwakilan daerah yang diwakili oleh DPD RI tidak begitu penting, seakan hanya anggota DPR saja yang jauh lebih menentukan.
“Saya tekankan, adanya UU MD3 saat ini merupakan hasil dari kecelakaan politik karena lahir dari satu desain pertarungan politik,” ungkap Hendrawan.
Menanggapi paparan tersebut, Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun, menjelaskan, kalau pengamat seperti saya biasanya bicara apa yang seharusnya dan apa yang sebenarnya.
“Tapi, kalau Pak Afnan dan Pak Hendrawan berbicara yakni dalam base kepentingan, merasa baik buat DPD dan DPR. Tapi, belum tentu baik secara sisi ilmu pengetahuan. Kalau kita bicara tentang banyak Pimpinan DPR dalam UU MD3, sebabnya apa yang diharapkan masyarakat untuk memperbanyak pimpinan DPR dan DPD. Saya kira tidak ada. Kecuali itu hanya arena bagi-bagi jabatan saja,” sindir Refly.
Tapi, UU MD3, sambungnya, bagi fraksi itu penting. Biasanya, agenda setting itu ditentukan di balik layar oleh para pimpinan DPR. Maka, dalam konteks ini, PDIP merasa penting mengubah UU MD3.
“Jadi, menurut saya tidak sebanding memperbanyak pimpinan DPR dengan produktivitas UU yang dihasilkan untuk merevisi UU MD3,” tutur Refly.
Jurnalis: Adista Pattisahusiwa / Editor: Satmoko / Foto: Adista Pattisahusiwa