Penataan Kota, BAPPEDA Tegal Fokus pada Perencanaan

SABTU, 18 MARET 2017

SLAWI — Sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Daerah dalam menjaga penataan kota, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tegal selalu fokus pada sistem perencanaan dan pengendalian serta sistem insentif.

Perencana Muda Bappeda Kabupaten Tegal, Febry Hestyanto, S.Sos., M.AP.

Hal tersebut dimulai dari proses perizinan, dan Bappeda selalu pro aktif dalam memberikan informasi kepada siapa saja masyarakat yang hendak menggunakan lahannya untuk kepentingan tertentu, agar sesuai dengan peruntukannya dan tidak melanggar Perda RTRW. “Kami menyediakan Informasi Tata Ruang (ITR) untuk siapa saja masyarakat yang membutuhkan”, kata Perencana Muda Bappeda Kabupaten Tegal, Febry Hestyanto, S.Sos., M.AP.

Di sela liburannya yang dihabiskan di perpustakaan daerah Kabupaten Tegal, ini Febry mengungkapkan, jika selama ini Bappeda selalu mengacu pada perencanaan pembangunan jangka panjang 20 tahun, yang kemudian diturunkan menjadi RDTR (Rencana Detail Tata Ruang). Dengan demikian, pembangunan suatu daerah akan terfokus dan terarah.

Febry juga mengatakan, meski warga mempunyai hak milik atas tanah, tapi dari segi pemanfaatannya harus berizin dan hak pemanfaatan ruang pun harus berizin. Jika tanpa izin, lahan yang digunakan untuk bangunan tertentu tidak sesuai dengan Perda RTRW, selain menyalahi aturan juga akan sulit dalam pengurusan hak kepemilikan.

Febry mencontohkan, ada seorang warga yang membangun rumah di lahan sawah. Meski bangunan sudah berdiri, namun selama lahan tersebut masih status sawah lestari, maka sampai kapan pun sertifikat tersebut tetap sawah. Tidak bisa menjadi status tanah rumah dan bangunan, karena tidak sesuai dengan peruntukannya. “Rencana tata ruang sebuah wilayah harus didudukkan secara proporsional,” katanya.

Lihat juga...