JAKARTA—Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menerima kunjungan tamu kehormatan dari delegasi Pemerintah Afganistan di Gedung KPK Jakarta, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu siang (8/3/2017). Rombongan delegasi Pemerintah Afganistan tersebut dipimpin secara langsung oleh Menteri Kehakiman Afganistan dan juga didampingi oleh Duta Besar Afganistan untuk Indonesia.
![]() |
|
Dari kiri ke kanan : Duta Besar Afganistan, Menteri Kehakiman Afganistan, Wakil Ketua KPK dan penterjemah bahasa dari Afganistan.
|
Tak lama kemudian, perwakilan delegasi Pemerintah Afganistan dan juga perwakilan dari pihak KPK langsung menggelar acara jumpa pers dengan para wartawan di Gedung KPK Jakarta. Jumpa pers tersebut dihadiri secara langsung oleh Laode Muhammad Syarief, Wakil Ketua KPK, Menteri Kehakiman Afganistan Abdul Baseer Haidari dan juga Duta Besar Afganistan untuk Indonesia Roya Rahmani dan juga seorang penerjemah bahasa dari Kedutaan Besar Afganistan untuk Indonesia.
“Kedatangan perwakilan delegasi Pemerintah Afganistan ke Indonesia, khususnya ke KPK dalam rangka ingin mempelajari dan mengetahui lebih jauh tentang bagaimana penanganan dan juga pencegahan korupsi yang selama ini dilakukan oleh pihak KPK, kalau misalnya kemudian dirasa cocok atau sesuai dengan kondisi di Afganistan, mereka akan mengadopsi dan menerapkan pola tersebut di Afganistan,” terang Laode saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu siang (8/3/2017).
Laode Muhammad Syarief juga menjelaskan bahwa kedatangan delegasi Pemerintah Afganistan ke Gedung KPK tersebut dipimpin langsung Menteri Kehakiman Afganistan Abdul Baseer Haidari, Penasehat Kepresidenan Afganistan Sardar Mohammad Roshan, Wakil Jaksa Agung Afganistan Wahidullah Arghon dan juga didampingi oleh Roya Rahmani Duta Besar Afganistan untuk Indonesia.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan bahwa kedatangan rombongan delegasi Pemerintah Afganistan ke Gedung KPK tersebut dalam rangka ingin belajar banyak dan bertukar pengalaman bersama dengan lembaga KPK. Salah satunya adalah tentang penanganan, pencegahan dan dan juga terkait dengan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kasus suap atau gratifikasi maupun kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jurnalis: Eko Sulestyono/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Eko Sulestyono