Pascabencana, Pemprov Sumbar Data Ulang Sejumlah Pertambangan

JUMAT, 10 MARET 2017

PADANG — Bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah daerah di Sumatera Barat (Sumbar) langsung disikapi oleh pemerintah setempat. Buktinya, Dinas Energi Sumbar Daya Mineral (ESDM) provinsi melakukan evaluasi pada sejumlah pertambangan. Hal tersebut dilakukan, mengingat salah satu penyebab banjir dan longsor di Kabupaten Limapuluh Kota yakni akibat adanya galian C dan pertambangan lainnya.

Kondisi bencana banjir dan longsor yang melanda Kabupaten Limapuluh Kota [Ist]

Kepala Dinas ESDM Sumbar, Heri Martinus mengatakan, saat ini pihaknya telah menurunkan tim yang terdiri dari inspektur tambang. Sampai saat ini ada enam perusahaan tambang di Limapuluh Kota yang lokasi areal tambangnya berdekatan dengan jalan. Dua dari perusahaan tambang itu, secara posisi berada dekat dengan lokasi longsor di Kecamatan Pangkalan.

“Belum bisa kita menentukan sikap, apakah disanki dengan hukum atau tidak, karena tim masih sedang di lapangan,” ujarnya, Jumat (10/3/2017).

Menurutnya, jika nanti hasil kajian inspektur tambang ditemukan indikasi adanya kelalaian.  Maka Dinas ESDM akan melakukan penghentian sementara proses tambang di lokasi tersebut. Khusus di Kabupaten Limapuluh Kota, terdapat 43 izin pertambangan, yang terdiri dari 16 izin dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota, sisanya 27 izin dikeluarkan Pemprov Sumbar.

Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kabakaran Sumbar, Zul Aliman menjelaskan, Satpol PP yang merupakan instansi yang bertugas untuk mengawasi penegakan Peraturan Daerah (Perda), juga akan menjalankan fungsinya yakni segera turun ke lapangan.

“Apa lagi soal pertambangan yang kini menjadi wewenangnya provinsi, Satpol PP Sumbar pun segera bergerak cepat. Kita telah membentuk Tim Terpadu yang tergabung dari TNI, Polri, ESDM, BKSDA, Kejaksaan, dan beberapa instansi terkait lainnya,” katanya.

Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Sumbar Zul Aliman

Ia menjelaskan, kerja Tim Terpadu itu nantikan akan melakukan pemeriksaan mendadak di seluruh lokasi pertambangan yang ada di Sumbar. Namun, untuk saat ini ada enam kabupaten yang menjadi prioritas untuk diawasi, yakni Kabupaten Agam, Tanah Datar, Limapuluh Kota, Padang Pariaman, Pasaman Barat, dan Sijunjung.

Menurut Zul Aliman, sejauh ini kegiatan pertambangan di Sumbar tidak mematuhi aturan izin yang telah diberikan, hal tersebut dikatakannya setelah adanya peninjauan di lapangan. Misalnya dalam aturan dari izin yang diberikan, pihak perusahaan tambang hanya diperbolehkan mengelolah lahan seluas satu haktare. Namun, kenyataan setelah sekian lama proses penambangan dilakukan, lahan yang dikelolahnya melebihi satu haktare.

“Hal semacam itu yang perlu kita awasi, karena jika telah keluar dari jalur izin pertambangan, maka telah melanggar Perda. Jadi selanjutnya, Tim Terpadu akan mengkaji persoalan tersebut, apakah kasusnya ringan atau berat. Jika ringan maka yang beri sanksi langsung dari Tim Terpadu itu, tapi jika kasusnya berat bukan lagi wewenang Tim Terpadu, tapi sudah masuk ke ranah hukum,” tegasnya.

Zul Aliman menyatakan, tugas yang dilakukan tersebut sehubungan dengan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dengan adanya payung hukum, maka Pemprov Sumbar tidak segan-segan untuk melakukan penindakan kepada pertambangan ilegal.

Jurnalis: Muhammad Noli Hendra / Redaktur : ME. Bijo Dirajo / Foto: Muhammad Noli Hendra

Lihat juga...