JAKARTA — Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, memastikan akan memanggil Cagub DKI Jakarta, Sandiaga Salahuddin Uno untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan pencemaran nama baik atas pelaporan seseorang yang bernama Dini Indra Wati Septiani.
![]() |
| Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. |
Menurut Argo, Sandiaga statusnya hanya sebagai saksi bukan terlapor. Pihaknya yakni penyidik ingin mendalami terkait kasus tersebut. Kasus ini tidak ada sangkut pautnya dengan Pilkada.
Berdasarkan surat pemanggilan Sandiaga, insiden itu diduga terjadi pada Kamis 31 Oktober 2013 di halaman Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta. Dia akan diperiksa terkait pencemaran nama baik yang telah diatur dalam pasal 310 dan pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Meski, jelas Argo, kasusnya terjadi pada 2013, namun kepolisian tetap akan memanggil beliau guna untuk mengetahui proses kejadian secara detail.
“Yang namanya penyelidikan, tidak mengenal waktu, dan siap dipanggil kapan saja,” tuturnya.
Jurnalis: Adista Pattisahusiwa/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Adista Pattisahusiwa