Oknum Kadus di Karanganyar Terancam 10 Tahun Penjara

SENIN, 6 MARET 2017

SOLO — Seorang perangkat desa di Kecamatan Matesih, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, berinisial TS, terancam hukuman 10 tahun  penjara. Pasalnyak, pria yang menjadi Kepala Dusun itu kedapatan iseng berjudi di waktu senggang, bersama 3 rekannya. 

Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjutak saat gelar kasus perjudian

“Saat diamankan petugas, mereka masih asyik berjudi di sebuah warung milik warga,” ungkap Kepala Kepolisian Resort Karanganyar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ade Safri Simanjuntak, dalam gelar kasus di Halaman Mapolres Karanganyar, Senin (6/3/2017).

Dijelaskan lebih lanjut, saat ditangkap petugas kepolisian,  keempat warga Matesih itu tengah bermain judi  domino jenis orog. Adupun keempat warga itu masing-masing SRT alias bebek, STD alias Wahyu, Pj alias Jekek dan TS. Mereka diamankan bersama barang bukti 1 set kartu domino yang sudah dipakai, 1 set kartu domino baru yang masih di dalam bungkus dan uang tunai sebesar Rp. 365.000. “Yang cukup disayangkan adalah salah satu di antaranya perangkat desa yang masih aktif. Dengan usianya yang sudah tua, perangkat desa ini justru memberi contoh yang tidak baik kepada warga. Mereka sepertinya tidak tahu, program Karanganyar bebas pekat yang tengah kita jalankan,” tegas Ade.

Sementara itu, salah satu pelaku judi, TS, mengaku bermain judi hanya untuk iseng dan membunuh waktu senggang. Ia beralasan, ikut berjudi lantaran sembari memasang makanan gado-gado, yang kebetulan berada di teras warung. Kendati demikian, TS yang merupakan perangkat desa itu mengaku malu, karena memberikan contoh yang tidak baik terhadap warga lainnya.  “Sebenarnya hanya iseng saja, karena kebutulan sambil pesan makanan. Tak tahunya, terkena razia polisi,” ucapnya, kepada awak media.

Kini, keempat pelaku judi itu terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara sesuai Pasal 303 Ayat 3 KUHP tentang perjudian.

Jurnalis: Harun Alrosid/ Editor: Koko Triarko/ Foto: Harun Alrosid

Lihat juga...