JUMAT, 3 MARET 2017
JAKARTA — Kasus perkara dugaan suap terkait proyek pengadaan mesin pesawat buatan perusahaan Rolls-Royce asal Inggris dan dugaan suap dalam pembelian pesawat Airbus A 330-300 untuk perusahaan maskapai penerbangan Garuda Indonesia, hingga kini masih diselidiki Penyidik KPK.
![]() |
| Gedung KPK Jakarta |
Sejauh ini, setidaknya ada 2 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik KPK. Masing-masing adalah Emirsyah Satar, mantan Ditektur Utama PT. Garuda Indoesia (Persero) tahun 2005 hingga 2014 dan Soetikno Soedarjo, seorang pengusaha nasional papan atas.
Hari ini, Penyidik KPK kembali memanggil beberapa saksi-saksi, yaitu mantan pejabat PT. Garuda Indonesia (Persero). Mereka akan diperiksa dan dimintai keterangannya oleh Penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, ada beberapa saksi yang dipanggil Penyidik KPK hari ini, masing-masing adalah Richard Budianto, mantan Direktur Maintenance Facility (GMF) Aero Asia PT. Garuda Indonesia, dan Setijo Wibowo, Vice President (VP) Coorporate Planning PT. Garuda Indonesia. “Keduanya akan bersaksi untuk tersangka ES (Emirsyah Satar),” katanya kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (3/3/2017).
Hingga saat ini, kedua saksi tersebut masih menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangannya di Gedung KPK sejak pagi tadi. Hingg pukul 13.30 WIB, mereka belum terlihat keluar dari Gedung KPK. Meski Penyidik KPK telah menetapkan Emirsyah Satar maupun Soetikno Soedarjo sebagai tersangka, namun hingga kini keduanya belum ditahan.
Emirsyah Satar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap yang diduga berasal dari perusahaan Rolls-Royce, sebesar Rp. 4 Juta Dolar Amerika (USD) atau senilai Rp. 52 Juta. Sedangkan Soetikno Soedarjo juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan perantara suap kepada Emirsyah Satar yang saat itu masih menjabat sebagai Direktur Utama PT. Garuda Indonesia (Persero).
Jurnalis: Eko Sulestyono/ Editor: Koko Triarko/ Foto: Eko Sulestyono