KPK Dalami Dugaan Motif Lain Terkait Kasus Jual Beli Jabatan di Kabupaten Klaten

SELASA, 7 MARET 2017

JAKARTA — Terkait skandal kasus di Kabupaten Klaten, hingga saat ini penyidik KPK setidaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing adalah Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini dan juga Suramlan, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Keduanya tersangkut kasus perkara suap jual-beli jabatan PNS  yang beberapa waktu lalu sempat menggemparkan warga masyarakat di Kabupaten Klaten dan sekitarnya.

Febri Diansyah, Juru Bicara KPK.

Kedua tersangka tersebut sedang menjalani masa penahanan sementara di Rumah Tahanan KPK di Jakarta sambil menunggu berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P 21 untuk kemudian segera  dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Saat ini, penyidik KPK sedang mendalami apakah ada motif lain di luar kasus perkara dugaan suap jual-beli jabatan di Pemda Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Penyidik KPK kembali menemukan sejumlah uang tunai senilai Rp3 miliar dalam pecahan mata uang rupiah di sebuah kamar di rumah kediaman pribadi Andi Purnomo yang tak lain merupakan anak pertama Bupati Klaten, Sri Hartini. Andi Purnomo belakangan diketahui hingga saat ini masih menjabat sebagai Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Penyidik KPK menduga bahwa penemuan uang senilai Rp3 miliar tersebut masih berkaitan dengan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Klaten Sri Hartini yang ternyata tidak hanya sekadar berkaitan dengan jual-beli jabatan saja. KPK menduga, ada motif lain selain praktik jual-beli jabatan tersebut. Salah satu buktinya adalah terkait dengan penemuan uang tunai senilai Rp3 miliar tersebut.

“Penyidik KPK masih menelusuri terkait dengan aliran dana dalam kasus perkara dugaan suap jual-beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten. KPK menduga ada motif lain di luar kasus tersebut, salah satunya adalah terkait dengan penemuan uang tunai senilai Rp3 miliar di rumah Andi Purnomo yang tak lain adalah anak tersangka SHT atau Sri Hartini,” jelas Febri Diansyah, Juru Bicara KPK, kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Selasa petang (7/3/2017).

Febri Diansyah juga menambahkan, bahwa uang tunai senilai Rp3 miliar yang ditemukan di rumah Andi Purnomo tersebut diduga telah dipergunakan untuk keperluan lain. Namun, pihak penyidik KPK rupanya masih belum bersedia mengungkapkan lebih rinci terkait dengan adanya motif lain dalam kasus perkara jual- beli jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten.

Sebelumnya diberitakan bahwa Bupati Klaten Sri Hartini ikut terjaring dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) petugas KPK di wilayah Klaten, Jawa Tengah. Kemudian Sri Hartini langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan suap dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah.

KPK sebelumnya sempat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Rumah Dinas Bupati Klaten, Jawa Tengah. Petugas KPK berhasil menangkap beberapa orang, di antaranya adalah Bupati Klaten Sri Hartini, petugas KPK juga berhasil mengamankan dan menyita uang tunai yang diduga sebagai suap masing-masing senilai Rp2 miliar dan Rp3 miliar.

Jurnalis: Eko Sulestyono / Editor: Satmoko / Foto: Eko Sulestyono

Lihat juga...