MINGGU, 5 MARET 2017
PADANG — Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, menetapkan masa tanggap darurat pasca banjir dan longsor untuk daerah tersebut selama 14 hari. Pernyataan itu disampaikan saat Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno, mendatangi lokasi bencana.
![]() |
Kondisi jalan Sumatera Barat – Riau yang amblas |
“Masa tanggap darurat ditetapkan selama empat belas hari, terhitung sejak Sabtu. Sejak masa tanggap darurat, proses evakuasi dan bantuan akan dilakukan secara maksimal, untuk membantu warga, agar kondisi bisa segera pulih kembali,” ungkap Irwan.
Menurut Irwan, bencana yang terjadi di Kabupaten Limapuluh Kota meliputi banjir, longsor dan jalan amblas. Sementara terhitung sejak Sabtu, banjir yang menggenangi 3 kecamatan sudah surut setelah Waduk Koto Panjang di Provinsi Riau, dibuka. Ia juga menyebut, longsor yang menimbun sejumlah badan jalan menuju Pangkalan sudah bisa dilalui kendaraan. Saat ini terhalang 1 titik, karena jalan amblas, sehingga jalan yang menghubungkan Sumatera Barat dan Riau, putus total.
“Saya telah meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Barat, agar segera memperbaiki jalan amblas itu, sehingga arus transportasi berjalan lancar,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Barat, Fathol Bari, yang turut mendampingi Gubernur ke lokasi bencana mengatakan, perbaikan jalan amblas di Kecamatan Pangkalan dapat ditangani sementara, sebelum dilakukan secara permanen. “Upaya yang dilakukan, yakni dengan menimbun, aramko dan panel, agar jalan yang amblas itu bisa dilalui secara darurat,” katanya.
![]() |
Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno, saat mendatangi lokasi banjir |
Menurut Bari, panjang jalan yang amblas diperkirakan sekira 50-60 meter. Jika hujan tidak turun dengan intensitas lebat, maka sangat dimungkinkan untuk dilakukan penimbunan jalan, agar arus lalu-lintas bisa dilalui kembali. “Yang jelas, upaya penimbunan jalan ini akan kita lakukan secapatnya,” tegasnya.
Jurnalis: Muhammad Noli Hendra/ Editor: Koko Triarko/ Foto: Istimewa