KAMIS, 30 MARET 2017
JAKARTA — Mantan Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia yang kini menjabat Gubernur Provinsi Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, saat ini tengah bersaksi dalam persidangan bersama dua orang lainnya, yaitu Agus Dermawan Wintarto Martowardojo dan Agun Gunanjar.
![]() |
| Ganjar Pranowo saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor |
Dalam kesaksiannya di persidangan yang digelar di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2017), sore ini, Ganjar Pranowo menjelaskan terkait pembahasan alokasi anggaran dalam pembahasan proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional berbasis elektronik (E-KTP).
Ganjar mengaku, selama ini ia sama sekali tidak pernah menerima sejumlah uang terkait E-KTP seperti yang selama ini dituduhkan kepadanya. Ia juga mengaku, sama sekali tidak pernah mengetahui terkait adanya aliran dana miliaran rupiah dalam bentuk Dolar Amerika dari pihak tertentu. “Saya tidak pernah menerima sejumlah aliran dari proyek E-KTP yang konon kabarnya sekitar ribuan Dolar Amerika atau miliaran Dolar Amerika. Jadi, tuduhan tersebut sama sekali tidak benar Yang Mulia Ketua Majelis Hakim” kata Ganjar, saat memberikan kesaksian.
Selain itu, Ganjar juga mengaku tidak pernah tahu-menahu terkait pemberian sejumlah aliran dana dari proyek E-KTP kepada sekitar 37 Anggota Komisi II DPR RI. Namun, Ganjar mengakui jika ia pernah ditanya oleh salah satu satu Anggota DPR RI seputar penerimaan uang dari proyek E-KTP. “Sekali lagi, saya tegaskan, bahwa saya tidak tahu-menahu soal bagi-bagi duit di kalangan Anggota Komisi II DPR RI yang berasal dari proyek E-KTP. Saya pernah ditanya Ibu Mustokoweni (Anggota DPR RI), ‘apakah saya pernah menerima sejumlah uang atau tidak?’, saya tegaskan, bahwa saya tidak pernah menerima uang tersebut,” tegas Ganjar.
Jurnalis: Eko Sulestyono/ Editor: Koko Triarko/ Foto: Eko Sulestyono