SENIN, 6 MARET 2017
MATARAM — Untuk menarik minat investor mau menanamkan investasinya di Nusa Tenggara Barat (NTB), selain gencar melakukan promosi melalui kegiatan dan iven berskala nasional dan internasional, Pemerintah Daerah (Pemda) NTB juga terus memperbaiki kualitas pelayanan dengan mempermudah investor dalam hal pengurusan perizinan.
![]() |
| Kepala Bidang Pengendalian Penanaman Modal, Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BKPM-PT) NTB, Suardi. |
“Dalam upaya peningkatan kunjungan wisatawan, selain promosi, proses pengurusan perizinan juga diberikan kemudahan, termasuk memberikan keringan pajak, melalui peraturan daerah (Perda),” kata Kepala Bidang Pengendalian Penanaman Modal, Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BKPM-PT) NTB, Suardi di Mataram, Senin (6/3/2017).
Menurut Suardi, kemudahan proses pengurusan perizinan serta keringanan pajak dilakukan sebagai salah satu terobosan dan strategi menggaet investor, mengingat persaingan dengan provinsi lain di Indonesia juga sangat tinggi, kemudahan dan kenyamanan berinvestasi tentu akan jadi jualan, selain ketersediaan sarana prasarana infrastruktur pendukung.
Meski demikian, kata Suardi, adanya kemudahan tersebut bukan berarti investor bisa seenaknya berinvestasi, aturan yang ada harus dipatuhi, mulai soal aturan membangun hingga kewajiban membayar pajak.
“Dalam upaya mengembangkan dan memajukan pembangunan di NTB, khususnya sektor pariwisata, kita memang membutuhkan banyak investasi masuk NTB, tapi aturan yang ada harus tetap dipatuhi investor, demi menjaga kelestarian lingkungan dari kerusakan,” katanya.
Ditambahkannya, setiap investor yang telah menanamkan investasinya juga berkewajiban melaporkan rencana realisasi investasinya setiap tiga bulan sekali, khususnya perusahaan yang bergerak di sektor migas dan pertambangan ketika produksi komersil sudah dilakukan.
Jurnalis: Turmuzi / Editor: Satmoko / Foto: Turmuzi