RABU, 8 MARET 2017
BALIKPAPAN — Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan Bank Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kedua pihak menandatangani pokok-pokok kerja sama antara perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kepolisian Daerah Kaltim. Penandatangan kerja sama itu dilakukan Rabu (8/3/2017) di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Balikpapan.
![]() |
| Dari kiri: Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Balikpapan Suharman Tabrani, Kepala Departemen Regional III Bank Indonesia Pusat Mirmansyah, Kapolda Kaltim Safaruddin, dan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Timur Muhamad Nur. |
Kepala Departemen Regional III Bank Indonesia Pusat, Mirmansyah, mengatakan, kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari kerjasama yang dilakukan BI Pusat dengan Polri di tahun 2014 lalu dalam mendukung pelaksanaan tugas BI dan kewenangan yang ada. “Kita ketahui dalan melaksanakan tugas dan operasional BI membutuhkan bantuan pengamanan oleh kepolisian. Misalnya pengamanan di kantor perwakilan BI ini dan pelaksanaan tugas lainnya,” ucapnya, saat konferensi pers dengan media, Rabu (8/3/2017).
Dalam penandatanganan pokok-pokok kesepahaman antara Kantor Perwakilan BI Kaltim dan Polda Kaltim, mencakup beberapa hal, yakni tata cara pelaksanaan dugaan tindak pidana di bidang sistem pembayaran dan kegiatan usaha penukaran valuta asing, tata cara pelaksanaan penanganan dugaan pelanggaran kewajiban penggunaan rupiah di wilayah NKRI, tata cara pelaksanaan pengamanan Bank Indonesia serta pengawalan barang berharga milik negara, tata cara pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap badan usaha jasa pengamanan yang melakukan kegiatan usaha kawal angkut uang.
Menurut Mirmansyah, banyak tugas yang perlu pengawalan dan pengamanan oleh pihak kepolisian. Dalam pengiriman uang ke wilayah perwakilan lainnya yang harus sesuai dengan standar operasional.
“Dalam pengiriman uang pada tahun 2016 kemarin, melakukan pengiriman sebanyak 30 kali. Kita tahu Balikpapan sebagai penghubung di Kaltimra dan Palu. Ini perlu pengawalan,” tandasnya.
Tak hanya pengiriman yang perlu pengawalan dan pengamanan dari kepolisian, namun tugas kas keliling tahun lalu dilakukan 249 kali. Sedangkan kas titipan yakni bank-bank yang ada di daerah pedalaman juga perlu pengawalan dan keamanan karena tingkat kesulitan dari sisi transportasi.
Ia mengharapkan dengan kerjasama pihak kepolisian dapat berjalan dengan lancar. “Selama pengawalan dan keamanan berlangsung pengiriman dan kegiatan lainnya berjalan lancar,” bebernya.
Dalam kesempatan itu, Kapolda Kaltim, Safaruddin, mengungkapkan, dalam pengamanan dan pengawalan harus sesuai dengan SOP. Ada pun jumlah personil yang dikerahkan dalam pengawalan disesuaikan dengan situasi di lapangan dan peralatannya sesuai dengan kondisi kerawanannya.
“Dalam pengamanan dan pengawalan harus sesuai dengan SOP dan personilnya juga sesuai dengan kemampuan dalam pengamanan dan pengawalan uang,” katanya.
Ia menyebutkan, kendala yang dihadapi dalam pengiriman adalah kendala geografis seperti kondisi jalan dan jembatan atau infrastruktur. Kendala lainnya tidak ada,” tutupnya.
Jurnalis: Ferry Cahyanti / Editor: Satmoko / Foto: Ferry Cahyanti