PADANG — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengecam Surat Edaran (SE) Gubernur Sumatera Barat Nomor 521.1/1984/Distanhorbun/2017 pada tanggal 6 maret 2017 perihal dukungan gerakan percepatan tanam padi.
![]() |
| Aktivitas petani di sawah. |
Dalam Surat Edaran tersebut memerintahkan petani untuk menanam padi setelah 15 hari panen, namun apabila dalam waktu 30 hari tidak ditanam maka akan diambil alih pengelolaannya oleh Koramil dan UPT Pertanian kecamatan setempat.
Direktur LBH Padang, Era Purnama Sari, mengatakan, Surat Gubernur tersebut bernuansa pengebirian hak petani atas tanah.
“Pertanyaan yang perlu dijawab adalah, sudahkah Gubernur Sumbar yang sudah memasuki dua periode kepemimpinannya maksimal menghadirkan program-program untuk mendukung produktivitas petani,” ujar Era dari pesan yang diterima Cendana News, Rabu (8/3/2017).
Ia menyebutkan, sejak 2016, LBH Padang ada menerima pengaduan 6 kelompok tani di Kelurahan Gunuang Sariak dan Kelurahan Sungai Sapiah Kota Padang, yang mengeluhkan menghilangnya debit air dalam saluran irigasi yang akan dialirkan ke sawah dengan luas sawah 178 ha. Sehingga hasil panen tidak maksimal dan terjadi gagal panen akibat kekurangan air.
“Apakah persoalan itu sudah ditanggapi, ya belum, sekarang ada permasalahan baru,” tegasnya.
Menurut Era, akan lebih baik jika gubernur menggunakan pendekatan reward, memberikan penghargaan bagi petani yang mampu meningkatkan produksi beras.
Era menilai, gubernur telah melakukan pelanggaran. LBH juga mencatat pernah ada keterlibatan oknum aparat dalam konflik lahan petani. Misalnya, konflik tanah ulayat nagari.
Melihat kondisi tersebut, LBH Padang meminta kepada Gubernur untuk mencabut Surat Edarannya.
Sementara, menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Humas Setda Provinsi Sumbar, Jasman, mengatakan, saat ini belum ada keterangan resmi dari Gubernur Sumbar Irwan Prayitno karena berada di Jakarta.
Namun, Jasman menduga, tidak mungkin gubernur mengambil hak lahan petani, dan hal tersebut mustahil dilakukan. “Bagaimana pula cara ambil tanah petani. Rasanya mustahil karena lahan punya ulayat dan bahkan bersertifikat,” ucapnya.
Menurut Jasman, Surat Edaran tersebut adalah pemanfaatan lahan agar efektif. Kalau tidak mampu dikerjakan petani yang bersangkutan, maka bisa dikerjakan oleh yang lain agar lahan tidak mubazir.
![]() |
| Direktur LBH Padang, Era Purnama Sari. |
“Tapi penjelasan lebih detailnya, malam ini Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura dan Perkebunan Sumatera Barat, Candra, akan bertemu dengan kawan-kawan wartawan,” tutupnya.
Jurnalis: Muhammad Noli Hendra / Editor: Satmoko / Foto: Istimewa
