SABTU, 19 MARET 2017
JAKARTA — Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang akan ditetapkan menjelang Pemilihan Gubernur DKI Jakarta putaran kedua masih bersifat tentatif. Untuk itu, bagi warga yang merasa belum terdaftar di DPS, masih memiliki kesempatan, agar namanya tercantum sebagai pemilih sebelum pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT).
![]() |
| Moch Sidik |
Pernyataan itu disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Bidang Pemutakhiran Data Pemilih, Moch Sidik, di Jakarta, Minggu (19/3/2017). Sidik menyatakan pula, KPU DKI Jakarta akan memberikan waktu tenggang hingga 28 Maret 2017 kepada warga Jakarta, agar segera mendaftarkan diri sebagai pemilih di masing-masing kelurahan. Syaratnya, hanya membawa bukti identitas diri, seperti e-KTP, Kartu Keluarga (KK), atau Surat Keterangan (Suket) bagi warga yang tidak mempunyai e-KTP.
Selain itu, Warga DKI Jakarta juga dapat mengecek namanya di kelurahan pada 22 Maret 2017 nanti, dan juga dapat melihat situs resmi KPU DKI di www.kpujakarta.go.id. Setelah diumumkan di kelurahan, bisa dicek termasuk secara online juga, jika masih belum terdaftar, minta dimasukkan dengan menunjukan e-KTP dan KK atau Suket. “Itu sampai tanggal 28 Maret 2017. Nanti kita umumkan dan kita perbaiki sebelum kita tetapkan tanggal 4 April dan direkap tanggal 6 April (untuk DPT),” sambungnya.
Untuk diketahui, 5 wilayah KPU Kota dan 1 wilayah Kabupaten yang ada di Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan hasil DPS PIlkada DKI Jakarta putaran pertama pada hari ini. DPS yang ditetapkan merupakan hasil rekapitulasi berjenjang dari tingkat kelurahan kemudian kecamatan.
Sidik mengatakan, pihaknya terbuka atas segala masukan bila dirasa ada kekurangan dalam DPS. “Selama masukan itu positif dan ada bukti otentik, akan kita perbaiki, jadi proses perbaikan ini belum selesai. Nanti kita tetapkan di DPT,” tutupnya.
Jurnalis: Bayu Arsita M/Editor: Koko Triarko/ Foto: Bayu Arsita M