Dinas PU-PSDA Jawa Tengah Gelar Bersih Sungai

RABU, 22 MARET 2017 

SLAWI — Memperingati Hari Air Sedunia yang jatuh pada Rabu, 22 Maret 2017, Balai Pusat Taru Pemali-Comal UPT Dinas PU-PSDA Taru, Provinsi Jawa Tengah, menggelar kegiatan bersih sungai di Sungai Kemiri, Desa Kupu, Kecamatan Dukuh Turi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. 

Bersih sungai di Sungai Kemiri

Koordinator Pengelola SDA Wilayah Cacaban Gung, Saefudin, mengatakan, bersih sungai dilakukan di Sungau Kemiri, karena di bagian hilirnya ada Bendung Sidapurna. Berdasarkan Kepres no.12 tahun 2012, kewenangan sungai menjadi kewenangan Provinsi Jawa Tengah, sementara untuk kegiatan pemeliharaan masih berkoordinasi dengan pusat, jika kerusakan di ruas sungai tidak bisa ditangani oleh provinsi.

Selain itu, juga karena ada laporan dari warga, yang menyebut jika terjadi banjir Sungai Kemiri selalu membawa tumpukan sampah yang menyangkut di jembatan dan bisa membuat arus sungai terhambat dan juga membahayakan bagi tiang penyangga jembatan. Dan, idealnya, jembatan itu seharusnya didesain ulang, karena bentang jembatan yang terlalu kecil. “Pada kegiatan hari ini, kami menggandeng beberapa instansi, seperti Kodim 017, Koramil, Polsek, Muspika dan masyarkat Desa Kupu, Sidakaton, Sidapurna, dan PSDA mengerahkan 30 personel untuk melakukan pembersihan sungai ini,” katanya.

Saefudin

Safudin mengatakan lagi, upaya konservasi sumber air dimulai dari pengelolaan, pengendalian dan pemanfaatan air. Konservasi yang dilakukan adalah dengan membuat embung sebagai tempat penampungan air, dan sosialisasi kepada masyarakat di daerah hulu, karena air yang mengalir ini bersumber dari pepohonan yang ada di daerah atas. “Karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan penebangan pohon secara liar. Karena jika dibiarkan, maka sumber air ini akan habis, dan saat hujan akan membawa lumpur dan banjir, tapi jika kemarau debit air akan berkurang signifikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Perencanaan Teknis SDA DPU Kabupaten Tegal, Danny Kurniawan, mengatakan, kegiatan bersih sungai merupakan kerjasama yang diinisiasi oleh PU Pemali Comal, bekerjasama dengan DPU Kabupaten Tegal dan Dinas Lingkungan Hidup.

Danny Kurniawan

Menurut Danny, meski konservasi sumber air tidak menjadi kewenangan DPU Kabupaten Tegal, namun Pemda Tegal bertanggungjawab menjaga insfratruktur. Sungai menjadi kewenangan dari provinsi, dan jaringan irigasi menjadi kewenangan pusat jika di atas 3.000 hektare, dan di bawah 1.000 hektare menjadi kewenangan kabupaten. “Sebelum ada pemberlakuan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kami beberapa kali melakukan perbaikan tebing dan normalisasi sungai. Tapi, dengan diberlakukannya UU tersebut, secara otomatis menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten tidak lagi menangani masalah sungai,” pungkasnya.

Jurnalis: Adi Purwanto/ Editor: Koko Triarko/ Foto: Adi Purwanto

Lihat juga...