Bareskrim Polri Tangkap Tiga Pelaku Penyelundupan Manusia di Indonesia

RABU, 29 MARET 2017

JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri) mengamankan tiga tersangka pelaku penyelundupan manusia di Indonesia. Sindikat penyeludupan orang melalui Indonesia ini terjadi di dua tempat berbeda, yakni di wilayah Makasar dan Riau. Ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial MA, SR dan DR.

Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak (tengah).

MA adalah  Warga Negara Nepal, yang berperan sebagai perekrut WN Nepal. Sementara SR sebagai penampang atau penyedia kapal untuk menyelundupkan orang ke Australia. Sedangkan DR membantu SR untuk urusi penampungan warga.

Direktur Tindak Pidana umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu, (29/3/2017) mengatakan bahwa tersangka MA telah memasukkan warga Nepal ke Indonesia untuk diberangkatkan ke Australia dengan mengunakan visa laut Australia.

“Tersangka MA, juga mengalihkan pemberangkatan para korban tersebut melalui tersangka SR dengan menggunakan kapal secara ilegal melalui perairan Laut Makassar langsung menuju Darwin, Australia,” ujar Herry.

Bareskrim Polri, Jelas Herry, berhasil menyita barang bukti berupa dokumen-dokumen seperti Paspor Republik Indonesia dengan nomor (A 5395889) atas nama MA.

Selain itu, terdapat barang bukti lainnya, yaitu kuitansi, akte lahir, kartu keluarga dan sejumlah kartu atm dan buku tabungan serta beberapa unit telepon genggam.

Menurut Herry, ketiga pelaku ini, sebulan bulan mereka berhasil menyeludupkan sekitar 600 orang ke Malaysia dan Australia, bahkan dalam 8 bulan terakhir sekitar 2700 orang berhasil diseludupkan. Pelaku MA mengakui Indonesia dipilih sebagai jalur penyeludupan karena mudah masuk dan mudah juga keluarnya.

“Nah, mendengar pengakuan dari pelaku, akan menjadi koreksi untuk kita dalam hal pengamanan wilayah perairan Indonesia,” pungkas Herry.

Dari rekening para tersangka ditemukan aliraan dana sebesar Rp800 juta. Atas kasus tersebut, para pelaku terjerat pasal 120 junto pasal 124 Undang Undang (UU) Nomor 6 tahun 2011 tentang penyeludupan orang dengan ancaman maksimal 15 Tahun Penjara dan Denda 500 juta rupiah.

Jurnalis: Adista Pattisahusiwa/Redaktur: Irvan Sjafari/Foto: Adista Pattisahusiwa

Lihat juga...