Penyidik KPK Panggil Empat Politikus Terkait KTP Nasional

KAMIS 2 FEBRUARI 2017
JAKARTA—Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil dan memeriksa 4 orang politikus atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Empat orang mantan Anggota DPR yang dipanggil penyidik KPK tersebut masing-masing adalah Djamal Aziz, Jazuli Djuwaini, Mirwan Amir dan Abdul Malik Haramain.
Djamal Aziz, politikus Senayan yang dipanggil penyidik KPK.
Pemanggilan tersebut terkait dengan pemeriksaan lanjutan sebagai saksi terkait dengan penyelidikan kasus perkara dugaan “Penggelembungan Anggaran” dalam proyek Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional yang berbasis elektronik atau yang dikenal dengan sebutan e-KTP. KPK memperkirakan bahwa proyek KTP Nasional tersebut telah merugikan negara lebih dari 2 triliun rupiah.
Berdasarkan pantauan Cendana News langsung dari Gedung KPK Jakarta, Jalan Hajjah Rangkayo Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, hingga pukul 12:00 WIB, sementara hanya Djamal Aziz yang hadir untuk menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangannya oleh penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto) terkait aliran dana proyek KTP Nasional.
“Penyidik KPK hari ini memanggil dan meminta keterangan 4 orang politikus atau Anggota DPR RI, keempatnya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Kamis pagi (2/2/2017).
Hingga berita ini ditulis, diantara 4 orang politikus yang dipanggil, sementara baru Djamal Aziz yang terlihat datang ke Gedung KPK Jakarta. Sementara 3 orang politikus lainnya belum tampak terlihat datang, Djamal Aziz datang sendirian dan sempat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta.
“Saya dipanggil KPK sebagai saksi terkait KTP Nasional, Namun saya sebenarnya tidak tahu-menahu, karena pada awalnya cuman ikut dalam pembahasan saja, Selanjutnya saya kemudian pindah ke Komisi X, Menurut saya pada awalnya saat pembahasan sih idenya bagus dan niatnya baik,” kata Djaml Aziz saat ditanya wartawan di Gedung KPK Jakarta.
Penyidik KPK hingga saat ini baru menetapkan dua orang tersangka dalam kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait proyek KTP Nasional yang merugikan keuangan negara lebih dari 2 triliun rupiah. Masing-masing adalah Irman, mantan Direktur Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Sugiharto, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri.
Hingga pukul 12:09, hanya Djamal Aziz sudah datang di Gedung KPK.
Jurnalis: Eko Sulestyono/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Eko Sulestyono
Lihat juga...