RABU, 1 FEBRUARI 2017
YOGYAKARTA — Tingginya tingkat kehilangan makanan (food lost) dan limbah/sampah makanan (food waste) di Indonesia dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah. Pasalnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, hal itu dinilai akan turut mempengaruhi ketahanan pangan secara nasional.
![]() |
| Umar Santoso. |
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Studi Pangan dan Gizi, Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Umar Santoso. Menurutnya, pemerintah sebagai pengatur kebijakan harus melakukan upaya-upaya untuk menekan angka kehilangan makanan dan sampah makanan. Baik dengan mensosialisasikan hal itu kepada masyarakat luas maupun dengan membuat regulasi terkait masalah tersebut.
Dijelaskan food lost atau kehilangan makanan sendiri merupakan terbuangnya produk pangan sejak awal proses pengolahan bahan pangan. Mulai dari saat panen, distribusi, hingga pengolahan. Sementara food waste atau sampah makanan merupakan terbuangnya produk pangan saat sudah siap dikonsumsi.
“FAO (Lembaga Pangan Dunia) mencatat setiap tahun ada lebih dari 30 persen makanan terbuang sia-sia. Baik itu food lost atau food waste. Termasuk juga di Indonesia. Ini harus dipikirkan oleh pemerintah karena akan mempengaruhi ketahanan pangan nasional kita,” ujarnya kepada Cendana News.
Ia mencontohkan dalam kehidupan sehari-hari baik lingkup rumah tangga atau pun masyarakat seperti pesta hajatan, akan banyak ditemukan sisa hidangan makanan yang terbuang sia-sia. Jika diakumulasi jumlah makanan yang terbuang itu ternyata sangat besar. Hal inilah yang dinilai bertentangan secara moral, mengingat banyak masyarakat di daerah lain masih kesulitan mendapatkan bahan makanan.
“Mayoritas hal ini terjadi di wilayah perkotaan. Jadi jika misalnya ada 1 ton makanan, itu 30 persen atau 3 kuintalnya terbuang sia-sia. Ini jelas tidak efisien. Secara moral juga tidak baik. Karena jumlah kebutuhan pangan tidak seperti jumlah yang dikonsumsi secara riil. Di lain sisi masih banyak masyarakat kesulitan mendapatkan makanan,” ujarnya.
Menurut Umar, pemerintah sebagai pengatur kebijakan perlu memikirkan upaya untuk menekan angka kehilangan makanan maupun sampah makanan ini. Salah satunya dapat dilakukan dengan melakukan penyuluhan-penyuluhan dan penanaman sejak dini kepada masyarakat. Ataupun dengan membuat regulasi berupa pembatasan konsumsi maksimal makanan. Baik itu di tingkat rumah tangga, warung makan atau restoran maupun perjamuan atau pesta.
“Pemerintah berkewajiban mengatur, bukan membatasi hak masyarakat. Di sejumlah negara maju, regulasi semacam ini juga sudah ada. Salah satunya di Korea, diterapkan denda bagi pelanggarnya. Karena akan percuma produksi pangan tinggi tapi akhirnya hanya terbuang sia-sia,” pungkasnya.
Jurnalis: Jatmika H Kusmargana / Editor: Satmoko / Foto: Jatmika H Kusmargana