SENIN, 27 FEBRUARI 2017
YOGYAKARTA — Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan, menilai upaya pemberantasan korupsi harus terus dilakukan baik itu dengan upaya pencegahan ataupun penindakan. Peran serta seluruh elemen masyarakat, baik itu lembaga pemerintahan, lembaga pendidikan, maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) dinilai sangat penting untuk mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.
![]() |
| Pimpinan KPK, Basaria Panjaitan. |
“Budaya antikorupsi harus mulai diajarkan sejak dini di masyarakat. Termasuk juga di lembaga pendidikan seperti kampus. Yang paling sederhana adalah mengajarkan kejujuran. Karena sesuai dengan penelitian yang dilakukan KPK, 95 persen anak di sejumlah daerah tidak diajarkan kejujuran oleh orang tuanya,” katanya dalam seminar “Membangun Gerakan Anti Korupsi di Kampus” bertempat di Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), Senin (27/02/2017).
Mengajarkan sikap antikorupsi dikatakan dapat dilakukan dengan banyak cara, mulai dari memasukkan pokok bahasan antikorupsi atau integritas dalam sejumlah mata kuliah, melakukan pelatihan maupun penelitian dan pengabdian pada masyarakat, hingga berbagai kegiatan sederhana lainnya. Salah satunya mengajarkan kejujuran lewat kantin kejujuran yang sudah banyak diterapkan di sekolah.
“KPK saat ini sedang melakukan koordinasi dan supervisi untuk mencegah instansi atau lembaga pemerintah, swasta hingga lembaga pendidikan melakukan korupsi. Termasuk kerjasama dengan kampus untuk melakukan penyelidikan dan monitoring lewat kajian-kajian maupun penelitian terhadap instansi pendidikan di kampus tersebut,” katanya.
Dengan keterbatasan yang ada, KPK sendiri dikatakan sangat sulit untuk bisa mengawasi seluruh praktik korupsi di berbagai daerah di Indonesia. Sehingga KPK pun lebih berkonsentrasi di pusat dan tidak membuka kantor cabang di daerah. Selain tidak mudah dan butuh biaya besar, pembukaan cabang di daerah itu juga dikhawatirkan justru akan menimbulkan kontaminasi terhadap KPK sebagai akibat kedekatan anggota KPK dengan daerah.
Meski begitu, pihaknya sendiri memiliki cara lain untuk mengawasi daerah. Salah satunya adalah dengan membentuk tim khusus yang menangani daerah-daerah tertentu yang dianggap rawan melakukan tindakan korupsi. Sedikitnya terdapat 9 provinsi di tahun 2016 dan 17 provinsi di tahun 2017 ini yang mendapat pendampingan atau pengawasan oleh tim khusus KPK.
“Salah satu hal yang harus dihindari oleh KPK adalah terkontaminasi dengan lingkungan sekitar. Karena itu semua anggota yang telah bersentuhan langsung dengan masyarakat selama 2 tahun akan dipindah tugas. Ini untuk menghindari terjadinya konflik interes. KPK harus bekerja secara fokus, menangani kasus korupsi saja, tidak soal yang lain,” katanya.
Jurnalis: Jatmika H Kusmargana / Editor: Satmoko / Foto: Jatmika H Kusmargana