JAKARTA—-Mahkamah Konstitusi (MK) tidak meluluskan gugatan uji materi terhadap UU Nomor 17 Tahun 2014 (UU 17/2014) tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 42 Tahun 2014 (UU MD3).
![]() |
| Wakil Ketua DPD-RI, Gusti Kanjeng Ratu Hemas. |
“Proses di Mahkamah Agung juga sedang berjalan sekarang, semoga satu minggu ke depan bisa mendapatkan kabar baik,” sebut Gusti Kanjeng Ratu Hemas kepada awak media saat dimintai keterangan di depan Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (28/02/2017).
Kekecewaan memang tampak dari raut Gusti Kanjeng Ratu dan rekan-rekannya. Mahkamah Konstitusi menganggap apa yang tertuang dalam Pasal 260 ayat (1), Pasal 261 ayat (1) huruf I, Pasal 300 ayat (2) UU MD3, adalah ranah internal DPD-RI, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk mengadili. Delegasinya sudah jelas, jadi tidak ada yang perlu dipertimbangkan lagi.
Bahkan tertuang dalam lembar putusan MKRI hari ini, bahwa substansi permohonan para Pemohon sudah nyata diatur dalam Peraturan DPD mengenai Tata Tertib. Sehingga untuk Provisi juga menjadi tidak relevan dipertimbangkan.
DR. A. Irmanputra Sidin, S.H. MH., dari A. Irmanputra Sidin & Associates yang turut mendampingi Gusti Kanjeng Ratu Hemas mengatakan jika memang harus kembali pada Pasal 260 yang lama, nasib masa jabatan pimpinan DPD-RI tidak ada kepastian hukum yang tetap.
“Dengan terbuka ruang seperti ini, artinya kembali pada Pasal 260 yang lama, masa jabatan pimpinan DPD walaupun menurut Tata Tertib dua tahun dan enam bulan, bisa jadi berubah setahun, tiga bulan bahkan dua bulan, tergantung keputusan lembaga. Bahkan tidak tertutup kemungkinan bisa melebihi dari masa jabatan keanggotaannya. Harapan kami Mahkamah Agung segera mengeluarkan keputusan ini sebelum proses penggantian pimpinan di DPD sehingga ada kepastian hukum di DPD sebelum akhir Maret tahun ini,” tambah Irman.
Penggantian pimpinan di DPD-RI sedianya akan berlangsung akhir Maret 2017, saat-saat ini menjadi sangat genting atau krusial bagi para Pemohon dalam hal ini Gusti Kanjeng Ratu Hemas dan rekan-rekannya.
“Lihat dulu perkembangan sampai pertengahan Maret ini, sekali lagi semoga Mahkamah Agung segera mengeluarkan keputusan sesuai ekspektasi,” pungkas Gusti Kanjeng menutup sesi wawancara.
Jurnalis: Miechell Koagouw/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Miechell Koagouw