JAYAPURA — Legislator Papua angkat suara soal penggeledahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua selama dua hari Rabu-Kamis (1-2/2/2017), terkait dugaan korupsi proyek Peningkatan Jalan Kemiri-Depapre dengan nilai lebih dari 86 miliar rupiah.
| Yan Permenas Mandenas. |
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua, Yan Permenas Mandenas, menjelaskan, pihaknya telah beberapa kali meminta pusat ada perwakilan KPK di setiap provinsi yang ada di Indonesia, khususnya di Papua. Namun, dirinya sangat bangga dengan komitmen KPK yang selama ini terus menunjukkan tajinya dan tak pandang bulu demi memberantas korupsi yang ada di Indonesia.
“Ada perwakilan KPK dan tidak juga tak apa, yang penting ada konsistensi dari KPK untuk terus mengawasi progres dan perkembangan kemajuan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia termasuk khususnya Papua yang menjadi sorotan internasional,” katanya.
Harapannya, KPK harus independen melakukan pengawasan pembangunan dan mempunyai target kasus-kasus korupsi yang ada di Papua, tak hanya di provinsi tapi di kabupaten/kota juga menjadi catatan KPK.
“Saya yakin di kabupaten/kota juga banyak indikasi korupsi yang lebih jahat lagi,” kata Yan yang juga Ketua Fraksi Hanura.
Dijelaskannya, rata-rata Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pusat telah dipatok sehingga tak bisa diutak-atik saat turun ke daerah. DPR Pusat sendiri, menurutnya, tak ada kuasa utak-atik dana DAK, lantaran dana DAK dialokasikan kegiatan tertentu dan pihaknya hanya dapat memberikan catatan, yang nantinya akan ditentukan kuasa pengguna anggaran, dana DAK bisa dialihkan ke program lainnya atau tidak.
“Dana DAK berhubungan dengan kuasa pengguna anggaran dan yang memberikan uang melalui pemerintah pusat dalam hal ini kementerian keuangan,” ujarnya.
Ia menilai dalam proses penyidikan yang dilakukan KPK, semua pihak harus membantu termasuk legislator di Papua. “Kalau dibutuhkan keterangan oleh KPK, kami DPR Papua siap berikan keterangan terkait itu. Agar proses penyidikan ini berjalan lancar hingga temukan titik terang,” katanya.
Bagaimana kredibilitas Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)? Dirinya menilai petugas di instansi tersebut hanya menjalani sesuai aturan ASN, di luar dari itu ada pihak-pihak yang lebih bertanggung jawab terkait proyek tersebut.
“Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu taat dan tunduk dengan aturan birokrasi. Mereka pegawai struktural Aparat Sipil Negara (ASN) yang sudah taat dan tunduk pada aturan birokrasi. Mereka ini kan hanya sebatas proses lelang sampai penetapan. Selebihnya adalah SKPD terkait, pihak ketiga sebagai pemenang tender, PPTK, dan pimpinan proyeknya,” demikian dijelaskan Yan.
Menurutnya pekerjaan jalan Kemiri-Depapre adalah pekerjaan fisik yang pastinya dilihat banyak orang, apakah pekerjaan itu dilakukan atau tidak. “Ini pekerjaan fisik, mau di mana sampai di manapun kita mau tipu, tetap akan terbaca dan tercium,” ujarnya.
Dana sebesar Rp 89 miliar lebih itu pernah menjadi sorotan DPR Papua, namun tak digubris. Pihaknya tak tahu prosedurnya seperti apa.
“Tapi inilah dinamika yang selama ini terjadi di Papua. Sampai dengan adanya masalah ini, mudah-mudahan ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak,” tutup Yan.
Jurnalis: Indrayadi T Hatta / Editor: Satmoko / Foto: Indrayadi T Hatta