SELASA, 28 FEBRUARI 2017
MAUMERE — Pahlawan itu bukan hanya orang yang meninggal karena bertempur melawan penjajah, sebab tidak semua wilayah pernah dijadikan daerah pertempuran, sehingga definisi pahlawan perlu dipahami agar tidak menjadi bahan perdebatan.
| Taman Makam Pahlawan di Kelurahan Kota Uneng yang dipakai sebagai kebun dan ditanami jagung dan singkong oleh masyarakat sekitar. |
Demikian disampaikan Komanda Distrik Militer Sikka, Letnan Kolonel Infanteri Abdullah Jamali, SIP., kepada Cendana News saat membagikan buku tabungan bagi pemilik tanah Waduk Napung Gete di Waiblama, Senin (27/2/2017), sore. Abdullah sependapat, jika tiap wilayah mempunyai pahlawan masing-masing baik tokoh sipil dan militer, karena tentunya memiliki warga yang berjasa bagi kemajuan daerahnya dan bangsa ini dalam berbagai aspek dan bidang kehidupan. “Misalanya, bapak sebagai wartawan, tapi bapak memiliki kontribusi yang besar bagi Pemerintah Daerah dan kemajuan daerah ini, maka bapak juga bisa disebut sebagai pahlawan,” ujarnya.
Abdullah juga memaparkan, pahlawan itu bukan hanya orang yang sudah meninggal saja. Tapi, juga orang yang memiliki jasa besar bagi sebuah daerah dan ketika dia wafat, maka dia bisa dimakamkan di taman makam pahlawan. Sejatinya, setiap kabupaten harus memiliki Taman Makam Pahlawan (TMP) dan juga Tempat Pemakaman Umum (TPU). Pemerintah Daerah harus menyediakan, sehingga tidak ada lagi orangtua yang memakamkan anaknya, saudaranya, anggota keluarganya di depan rumah seperti yang terjadi di Sikka.
Saat ditanyai soal Taman Makam Pahlawan (TMP) yang ada di Kelurahan Kota Uneng yang digunakan untuk menanam jagung, Abdullah mengatakan, hal itu terjadi karena belum adanya pemahaman yang benar terkait definisi pahlawan, sehingga tidak ada pahlawan yang dimakamkan di sana.
Perdebatan terkait sosok yang berjasa perlu dimakamkan di Taman Makam Pahlawan, kembali terjadi di NTT dan menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan seminggu belakangan ini. Pasalnya, sejak wafat di Depok, Jawa Barat, Jumat (24/2/2017), jenazah Gerson Poyk, sastrawan dan penyair terkenal negeri ini yang berasal dari NTT akan dimakamkan di tanah kelahirannya sesuai pesan almahrum sebelum wafat.
Banyak kalangan dan kelompok masyarakat mengusulkan agar almahrum Gerson Poyk dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Dharma Loka Kupang. Gubernur NTT Drs. Frans Lebu Raya pun mendukung, namun ia mengatakan ada syarat yang harus dipenuhi dan Pemerintah Daerah akan berkoordinasi dahulu dengan TNI dan prosesnya agak panjang.
![]() |
| Dandim 1603 Sikka, Letkol Inf.Abdullah Jamali,SIP. |
Sementara itu, Komandan Resimen Militer 161/Wira Sakti Kupang, Brigadir Jendral (TNI) Teguh Muji Angkasa ,SE., MM., melalui Kepala Penerangan Korem (Kapenrem) Mayor Ida Bagus S kepada wartawan, Sabtu (25/2/2017), mengatakan, khusus untuk TNI sudah ada syarat khusus bagi anggotanya untuk dimakamkan di Taman Makam Pahlawan atau pemakaman umum. Pihaknya tidak mengetahui soal syarat bagi tokoh sipil yang akan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan.
Bagus mengatakan, kewenangan bagi tokoh sipil untuk dimakamkan di Taman Makam Pahlawan ada pada Dinas Sosial Provinsi atau Kabupaten dan Kota. Taman Makam Pahlawan, sebutnya, tidak hanya diperuntukkan bagi TNI dan POLRI. Namun, juga untuk semua tokoh yang berjasa dan layak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Gerson Poyk pun akhirnya oleh keluarga dimakamkan di tempat pemakaman umum Fatukoa, Kupang, dan Pemerintah Provinsi NTT hanya mengabadikan nama sastrawan ternama ini pada nama Taman Budaya NTT seperti yang disampaikan Gubernur NTT.
Jurnalis: Ebed De Rosary/ Editor: Koko Triarko/ Foto: Ebed De Rosary
