Berkas Membingungkan, MK Tolak Uji Materi Syarat Cagub Tak Berbuat Cela

SELASA, 28 FEBRUARI 2017

JAKARTA — Sidang pengucapan putusan selanjutnya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) pada Selasa (28/02/2017) adalah Pengujuan Materiil Pasal 7 ayat (2) huruf i, Pasal 45 ayat (2) huruf b angka 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU 10/2016) tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 2014 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

Hakim MK, I Dewa Gede Palguna (ujung kanan).

Permohonan uji materi dengan nomor registrasi perkara 2/PUU-XV/2017 ini diajukan oleh Suta Widhya, dengan norma permohonan pengujian berupa Pasal 7 ayat (2) huruf i yang berbunyi :

Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.

Pasal 45 ayat (2) huruf b angka 4 yang berbunyi : Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : b. Surat keterangan 4. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i.

Pada sidang perdana (17/01/2017), pemohon menyatakan bahwa calon kepala daerah yang pernah melakukan perbuatan tercela tidak patut untuk menjadi peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), karena jika calon kepala daerah pernah melakukannya, hal itu sangat kontradiktif dengan semangat Bela Negara. Menurut pemohon, salah satu Calon Gubernur DKI Jakarta pernah melakukan perbuatan penistaan terhadap
agama.

Perbuatan tersebut merupakan salah satu bentuk perbuatan tercela dan sudah sepatutnya mengundurkan diri dari keikutsertaan beliau sebagai satu Calon Gubernur DKI Jakarta. Jika tetap melanjutkan keikutsertaannya dalam Pilkada, hal ini bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan (2) UUD 1945.

Dalam petitumnya, Pemohon menyatakan UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak berlaku apabila tetap membiarkan adanya calon kepala daerah yang melakukan perbuatan tercela ikut proses Pilkada 2017. Menanggapinya, Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna mengingatkan Pemohon bahwa pengujian undang- undang di Mahkamah Konstitusi bukan dimaksudkan untuk mengadili perkara konkret. Palguna lebih jauh mencermati, sistematika permohonan pemohon kurang tertata dengan baik. Palguna menyarankan pemohon untuk melihat contoh permohonan pengujian Undang Undang MKRI terlebih dahulu.

Pada sidang selanjutnya, 1 Februari 2017, Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna sebagai pimpinan sidang menyatakan Pemohon terlambat menyerahkan perbaikan permohonan. Palguna menyebut perbaikan permohonan baru disampaikan pada saat sidang tersebut dimulai, 1 Februari 2017, pukul 08.27 WIB. Padahal sudah dikonfirmasikan dengan jelas sebelumnya batas akhir memasukkan berkas perbaikan permohonan 30 Januari 2017, Pukul 14.00 WIB. Konsekuensinya, perbaikan permohonan tidak lagi berlaku sehingga otomatis menggunakan permohonan awal.

Walau begitu, berkas permohonan dari Pemohon tetap diterima, namun konsekuensi awal tetap berlaku bahwa  yang diproses adalah berkas permohonan sebelum dilakukan perbaikan. Suta Widhya sebagai Pemohon sempat menanggapi dengan menyebut bukannya tanpa alasan dirinya terlambat menyampaikan perbaikan permohonan, karena harus menemui anaknya yang melakukan operasi, sehingga perbaikan permohonan terlambat untuk diserahkan.

Alasan Suta diterima juga, akan tetapi Palguna mengatakan pada saat itu, bukan berarti menyetujui berkas perbaikan maupun permohonan dari pemohon. Sebab, keputusan selanjutnya berada di tangan sembilan Hakim Konstitusi yang akan membicarakan hal ini dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), apakah permohonan Suta bisa diteruskan ke Sidang Pleno atau tidak.

Berdasarkan pemeriksaan berkas awal itu ternyata Pemohon sama sekali tidak menjelaskan kualifikasi dirinya melainkan hanya menerangkan dirinya sebagai Sarjana Hukum yang bertugas di DPP-Front Pribumi disertai penjelasan ‘baik sendiri maupun bersama-sama’ mengajukan permohonan uji materi UU 10/2016 tentang perubahan kedua atas UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang terhadap UUD 1945 [vide permohonan halaman 1], sehingga menjadi tidak jelas siapa yang dimaksud dengan ‘sendiri-sendiri maupun bersama-sama’ tersebut.

Setelah berkas permohonan dari Pemohon diperiksa secara seksama oleh Mahkamah, selain ketidakjelasan perihal kualifikasi Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukumnya, Mahkamah juga menemukan tidak terdapat kesesuaian dan koherensi antara norma undang undang yang dimohonkan pengujian dengan petitum permohonan.

Kemudian berdasarkan keterangan Pemohon dalam pemeriksaan pendahuluan, dapat diketahui maksud Pemohon sesungguhnya adalah menginginkan agar calon kepala daerah yang melakukan perbuatan tercela tidak dibolehkan mengikuti kompetisi Pilkada, namun Pemohon justru memohon agar syarat yang mengatur calon kepala daerah agar tidak boleh melakukan perbuatan tercela itu, in casu Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Pilkada, dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga jika logika demikian diikuti berarti Pemohon justru menghendaki agar syarat ‘tidak melakukan perbuatan tercela’ tersebut malah dihapuskan dari persyaratan untuk menjadi calon kepala daerah.

Suasana pembacaan putusan.

Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah menyatakan permohonan dari Pemohon adalah kabur (obscuur libel). Oleh karena itu, delapan Hakim Konstitusi ditambah Ketua Mahkamah Konstitusi melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) mengambil keputusan yang kemudia dibacakan hari ini, Selasa (28/02/2017), bahwa permohonan dari Pemohon tidak dapat diterima.

Jurnalis: Miechell Koagouw / Editor: Satmoko / Foto: Miechell Koagouw

Lihat juga...