“Karena kalau tetap kita berikan DAK pun, pemanfaatannya juga tidak akan bisa maksimal, dan justru mubazir,” ujarnya.
Masih berdasarkan data LHE AKIP tingkat kabupaten/kota tersebut, untuk tahun 2016 diketahui hanya ada 2 kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang mendapat nilai A. Sementara 10 kabupaten/kota mendapat nilai BB, dan 57 kabupaten/kota mendapat nilai B. Sedangkan untuk tingkat provinsi sendiri, dari total sebanyak 34 provinsi yang ada di Indonesia, sebanyak 2 provinsi diketahui mendapat nilai C, 10 provinsi mendapat nilai CC, 12 provinsi mendapat nilai B, 7 provinsi mendapat nilai BB, dan 3 provinsi mendapat nilai A.
“Mengacu pada hasil evaluasi dan data yang dihitung, terjadi potensi pemborosan anggaran, baik APBN atau APBD, hingga mencapai minimal 30 persen di luar belanja pegawai atau setara dengan Rp 392,87 triliun akibat efisiensi kinerja ini,” ujarnya.
Menpan RB menegaskan, perlunya komitmen dari kepala daerah masing-masing, baik itu gubernur, bupati atau wali kota, untuk dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. Ia juga menegaskan, perlunya pemerintah daerah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran dengan memanfaatkan alokasi untuk pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat. Seperti misalnya infrastruktur dan lainnya.
![]() |
Tabel prestasi kinerja di tiap kabupaten/kota. |
“Kita sudah mewajibkan semua daerah menerapkan e-goverment. Selain itu juga mengurangi kegiatan-kegiatan seperti SPJ. Laporan cukup dua saja. Yakni laporan kinerja dan laporan keuangan. Yang dibutuhkan bagi pemimpin daerah di era sekarang ini adalah hasil kerja. Bukan pencitraan. Karena itu, gunakan masa jabatan yang ada untuk masyarakat. Jangan main-main dengan anggaran,” katanya.
Jurnalis: Jatmika H Kusmargana/ Editor: Satmoko / Foto: Jatmika H Kusmargana