Bank Indonesia Sasar Money Changer Ilegal

SELASA 28 FEBRUARI 2017
PADANG—Kantor Perwakilan Bank Indonesia Wilayah Sumatera Barat (Sumbar) mensasarkan unit usaha jasa money changer (penukaran uang) di daerah Sumbar. Sampai saat ini sudah ada 6 unit usaha jasa penukaran uang yang sudah mengantongi izin dari BI.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Wilayah Sumbar, Puji Atmoko.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Wilayah Sumbar, Puji Atmoko memperkirakan ada puluhan tempat jasa penukaran uang di Sumbar yang tidak memiliki izin. Menurutnya, sangat perlu adanya izin usaha jasa penukaran uang itu, karena sebagai langkah antisipasi terjadi pencucian uang dan tindakan kriminal lainnya.
“Di Sumbar saya berharap belum ada kasus terkait penukaran uang yang merugikan masyarakat. Namun, tindakan ini perlu diantisipasi sebelum adanya masyarakat yang dirugikan,” ujar Puji Atmoko, Selasa (28/2/2017).
Dia menjelaskan, dari sejumlah pendataan di lapangan yang dilakukan BI, jasa penukaran uang ilegal itu banyak ditemukan di tempat toko emas, warung, dan restoraunt.
“Khusus di Padang, penukaran uang itu banyak ditemukan di toko emas. Jadi, BI sudah mengingatkan mereka agar segera mengurus izin ke BI,” katanya.
Puji menegaskan, bagi yang saat ini ada masyarakat yang membuat usaha sampingan jasa penukaran uang tersebut, untuk segera mengurus izin usaha ke BI sebelum 7 April 2017 mendatang.
“Jika masih ada tempat penukaran ilegal yang ditemukan lewat dari tanggal 7 April itu, maka usaha jasa penukaran uangnya itu langsung ditutup, karena dalam melakukan penindakan seperti hal tersebut, BI telah bekerjasama dengan aparat kepolisian,” ungkapnya.
Puji Atmoko juga menghimbau kepada masyarakat, agar tidak melakukan penukaran uang ditempat-tempat yang tidak memiliki izin usaha jasa penukaran uang. Karena resiko kerugian bisa terjadi di tempat yang ilegal tersebut.
“Masyarakat bisa melakukan penukaran uang ke bank devisa. Jadi belum semua bank yang melakukan penukaran uang,” tutupnya.
Jurnalis: Muhammad Noli Hendra/Editor: Irvan Sjafari/Foyo: Muhammad Noli Hendra
Lihat juga...