MINGGU, 12 FEBRUARI 2017
BALIKPAPAN — DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tengah menyusun rancangan peraturan daerah kawasan tanpa rokok (KTR). Dalam penyusunan, Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) mengkritisi beberapa poin dalam draft Raperda tersebut yang bertentangan aturan Peraturan Pemerintah (PP).
![]() |
| Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia, Budidoyo |
Ketua Umum AMTI, Budidoyo menilai beberapa pasal yang tertuang dalam Raperda KTR itu melebihi dan bertentangan dengan PP 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, yang memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi dibandingkan peraturan daerah.
“Boleh saja daerah membuat payung hukum, tapi harus mengacu pada aturan pemerintah pusat yang lebih tinggi secara hierarkinya,” tegasnya saat ditemui, Minggu (12/2/2017).
Karena itu, pihaknya meminta kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi Kaltim meninjau kembali dalam penyusunan draft raperda KTR hsrus mengacu pada PP 109/2012.
“Dalam pasal 16 dan 17 Raperda tentang KTR disebutkan melarang promosi, iklan dan penjualan. Tentu saja pasal ini menghilangkan hak produsen untuk mengkomunikasikan produknya kepada konsumen. Pasal itu juga bertentangan dengan PP Tahun 2012 Pasal 50 ayat 2,” tandasnya saat datang ke Balikpapan.
Selain itu, Raperda yang kini disusun itu juga tidak mengatur kewajiban penyediaan tempat khusus merokok, terutama di tempat kerja dan tempat umum.
Lanjut Budi, Raperda KTR tersebut juga tidak hanya melarang total kegiatan merokok, namun juga kegiatan lainnya seperti iklan, promosi, penjualan dan pembelian produk tembakau di seluruh kawasan tanpa rokok.
“Apabila Raperda ini dijadikan Perda KTR tentu saja tidak hanya merugikan para pabrikan produk tembakau, tapi juga merugikan semua mata rantai industri, mulai dari pedagang di toko tradisional dan modern, pekerja sekaligus petani tembakau,” celetuknya.
Kendati demikian, pihaknya mengapresiasi pemerintah provinsi dan DPRD Kaltim mengundang AMTI dalam proses penyusunan, sehingga masukan dan saran yang diberikan pihaknya dapat ditinjau kembali dalam penyusunan Raperda KTR.
Kesempatan yang sama, Ketua Departemen Media Center AMTI, Hananto Wibisono mengatakan, industri hasil tembakau diketahui menyerap lebih dari 6 juta tenaga kerja.
“Harapannya pemerintah daerah tidak menambah kebijakan kawasan tanpa rokok yang eksesif, karena kini industri tembakau dalam tekanan yang besar dengan kebijakan cukai dan pajak,” tambahnya.
Jurnalis : Ferry Cahyanti / Redaktur : ME. Bijo Dirajo / Foto : Ferry Cahyanti