MINGGU, 12 FEBRUARI 2017
LAMPUNG — Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Bandarlampung mengamankan dua ekor soa soa Layar Ambon (Hydrosaurus amboinensis) dalam bentuk paket yang diangkut menggunakan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKP) dengan tujuan Jakarta dan Malang, Jawa Timur.
![]() |
| Soa Soa Layar yang diamankan petugas |
Kepala Seksi Karantina Hewan BKP Lampung, Puji Hartonodi menyebutkan, hasil koordinasi dengan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, petugas berhasil mengamankan satwa dilindungi saat pemeriksaan di pintu masuk.
Disebutkan, satwa dilindungi tersebut diamankan petugas karena tidak ada dokumen sama sekali, tidak dilaporkan dan tidak diserahkan kepada petugas karantina guna dilakukan tindakan serta dilarang memperniagakan satwa yang dilindungi.
Ia menjelaskan soa soa layar merupakan sejenis dinosaurus mini yang merupakan kadal semi akuatik yang bisa berumur panjang dan kerap dijadikan koleksi peliharaan para kolektor. Bahkan sos soa layar peliharaan dapat hidup hingga 10-15 tahun.
“Berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1999, termasuk dilindungi undang undang sehingga penangkapan di alam tanpa seizin pihak berwenang merupakan perbuatan melanggar hukum yang bisa dikenai sanksi,”sebut Puji Hartono di Bakauheni, Minggu (12/2/2017).

Dikatakan, pengamanan juga dilakukan akibat pengiriman tersebut melanggar Undang Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Disebutkan, saat ini satwa tersebut langsung diserahterimakan kepada pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung guna dititiprawatkan dan direhabilitasi sebelum dilepasliarkan di habitatnya.
Sementara itu penyidik BKP Bakauheni, Buyung Hadiyanto mengungkapkan, pemeriksaan rutin terus dilakukan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni untuk mengantisipasi perlalulintasan komoditas pertanian yang berasal dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.
“Pemeriksaan dilakukan rutin karena saat ini modus penyelundupan media pembawa dilakukan dengan rapi dan kadang sulit dilakukan pengawasan sehingga perlu pemeriksaan sangat jeli,”ungkap Buyung Hadiyanto.

Pemeriksaan tersebut dilakukan di depan pintu masuk Pelabuhan Bakauheni dan juga di pos pemeriksaan Jalan Lintas Timur dan Jalan Lintas Sumatera selama 24 jam. Beberapa petugas bahkan dibagi dalam beberapa shift untuk mengantisipasi penyelundupan media pembawa diantaranya satwa jenis burung,daging babi dan beberapa komoditas pertanian lainnya.
Jurnalis : Henk Widi / Redaktur : ME. Bijo Dirajo / Foto : Henk Widi