UUD 1945 Amandemen 1999-2002 Dinilai Sarat Kontroversi

SABTU, 21 JANUARI 2017

JAKARTA — Amandemen terhadap Undang-undang Dasar (UUD) 1945 kembali menjadi pembahasan berbagai kalangan di Indonesia. Mulai dari yang menginginkan kembali ke yang asli hingga pengkajian ulang amandemen 1999-2002 untuk penyempurnaan.

Prof.Mohammad Noor Syam

Guru Besar Emeritus Universitas Negeri Malang (UM) Prof. Mohammad Noor Syam menyebutkan, UUD 45 yang asli sudah sangat Ilmiah, agamis dan sosial sehingga pada saat itu seluruh rakyat Indonesia setuju dan tidak ada yang menolak Undang-undang Dasar 1945 yang telah di wariskan oleh para pahlawan dan founding  fathers bangsa ini.

“Oleh karena itu saya sejak awal kurang sepaham dan tidak setuju jika UUD 45 di amandemen. Dengan diubahnya UUD 45 maka negara ini menjadi bebas ‘kebablasan’ sehingga memungkinkan paham-paham komunis justru bisa tumbuh kembali,” jelasnya saat ditemui di kediamannya, Sabtu (21/1/2017).

Ia menjelaskan, jika UUD 45 diubah untuk bisa menghasilkan perbaikan, seharusnya potensi semua komponen bangsa terjamin rukun tanpa konflik dalam memecahkan permasalahan bangsa yang menghimpit rakyat. Namun kenyataannya, dengan diamandemennya UUD 45 justru menjadikannya bukan sebagai landasan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara, melainkan makin menimbulkan berbagai konflik sosial horisontal dan vertikal.

Menurutnya, amandemen UUD 45 sarat akan kontroversi baik dalam hal normatif, filosofis ideologis, konstitusional dan kelembagaan. Hal tersebut dibuktikan dengan semakin berkembangnya budaya dan moral neo-liberalisme sampai anarkisme yang jauh dari jati diri bangsa Indonesia yang sebenarnya. Dengan kondisi demikian, justru dapat mengikis jati diri dan wawasan nasional bahkan mengancam integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurutnya,  amandemen merupakan bagian dari produk reformasi. Dimana Noor Syam sendiri sebenarnya kurang sependapat dengan reformasi, karena berdasarkan pemikirannya bahwa Negara Indonesia adalah negara yang terbaik dalam hal Undang-undang Dasarnya, bangsanya, Pancasilanya maupun dari sejarahnya.

“Negara Indonesia sudah pernah merasakan dijajah hampir ratusan tahun, namun melalui penjajahan tersebut Allah sebenarnya mendidik bangsa ini bahwa untuk mencapai kebahagian itu harus ada pengabdian dulu. Dan Alhamdulillah Indonesia merdeka dengan usahanya sendiri dan tentunya rahmat Allah. Sebab itu sudah selayaknya bangsa ini bersyukur karena telah berhasil menghasilkan kemerdekaan dan rasa syukur itu juga di nyatakan dalam UUD 45. Sudah sepatutnya apabila UUD 45 yang asli di gunakan kembali untuk menyelamatkan bangsa ini,” ungkapnya.

Sementara itu, pandangan berbeda disampaikan Ketua Pembina Centre of Study for Indonesian Leadership (CSIL), Bambang Setyo Suprianto. Ia menilai, UUD Amandemen 1999-2002 tetap dilaksanakan, namun perlu dikaji ulang untuk penyempurnaan.

Masa depan bangsa, kata Bambang, merupakan ijtihad politik yang soft solution, jalan tengah prosedural, substansial dan konstitusional untuk mengatasi masalah bangsa dan negara, tanpa harus mengundang goro-goro, karena pihak yang pro maupun yang kontra Amandemen diakomodasikan. MPR dalam hal ini dapat mengambil peran aktif untuk menyelamatkan masa depan bangsa dan kelangsungan NKRI.

Dikatakan, UD 1945 terdiri dari pembukaan, batang tubuh (pasal pasal) dan penjelasan tersebut mesti dikaji ulang dengan cermat dan seksama. Semua aspirasi dimusyawarahkan dengan semangat kebersamaan untuk menjaga eksistensi dan kesinambungan NKRI. ‘Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan perwakilan diimplementasikan, tidak main adu kuat atau mau menang-menangan. melainkan untuk mencari kemaslahatan bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana disyaratkan dalam pembukaan UUD.

“Mencegah kerusakan yang lebih parah wajib kita dahulukan ketimbang melakukan kebaikan yang belum jelas maslahatnya,” katanya.

“Undang Undang Dasar perubahan 1999, 2000, 2001 dan 2002, jangan dibatalkan melainkan hanya divalidasi dengan pembukaan undang-undang Dasar 1945 yang sesuai dijalankan dan yang bertentangan dihentikan,”sambungnya.

Disebutkan, Mahkamah Konstitusi (yang dibentuk MPR dan Presiden) diharapkan dapat mengkaji ulang pasal-pasal perubahan tersebut. Hendaknya menggunakan dokumen yang otentik agar tidak mengulangi kesalahan yang sama seperti ketika MPR melakukan perubahan pada tahun 1999 – 2002.

Dengan demikian perubahan dapat dilakukan sesuai dengan tuntutan zaman dan tidak lagi bertentangan dengan UUD 1945 yang merupakan latar belakang suasana politik dan kebatinan founding Fathers.

Ia juga menyebutkan, selama tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa demokrasi liberal kapitalis mengantarkan rakyat pada tujuan kemerdekaan.

“Kekayaan alam negeri kita dikuras bahkan kesejahteraan rakyat tidak meningkat sebaliknya malah meninggalkan kerusakan lingkungan membelenggu rakyat dalam kemiskinan menyulut konflik antar anak bangsa dan makin membengkak hutang pemerintah,” kata Bambang.

Dikatakan, penolakan terhadap sistem demokrasi liberal, sebenarnya sudah muncul sejak awal perumusan UUD dalam sidang Badan penyelidik usaha persiapan kemerdekaan (BPUPK). Saat itu, anggota panitia yakni Soepomo yang juga ahli konstitusi yang menjadi ketua hukum dasar pada BPUPK dalam sidang 15 Juli 1945. Selain ditugaskan menyiapkan pasal-pasal sesuai dengan aliran Kekeluargaan dalam preambule, Soepomo juga menolak sistem demokrasi liberal karena dianggap merupakan penjelmaan individualisme yang menyebabkan kemurkaan dunia dan menyulut peperangan antar segala manusia.

Konstitusi suatu negara memang perlu menyesuaikan dengan tuntutan zaman, tapi tidak berarti serta merta menghapus suasana kebatinan dan dinamika politik yang menyelimuti founding Fathers sebagaimana termaktub dalam UUD 1945.

Jurnalis : Adista Pattisahusiwa dan Agus Nurchaliq / Editor : ME. Bijo Dirajo /

Lihat juga...