Tiga Tahun Terakhir, Polres Lamsel Ungkap 547 Kasus Narkoba

MINGGU, 15 JANUARI 2017

LAMPUNG — Kurun waktu tiga tahun terakhir, Sat Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap 547 kasus dengan mengamankan 763 tersangka. Sementara itu, berdasarkan rekapitulasi data penyelesaian kasus narkoba di Polres Lampung Selatan selama tiga tahun terakhir sejak tahun 2014 hingga 2016 masih menunjukkan kisaran di bawah 300 kasus dan di atas 100 kasus dengan jumlah tersangka mencapai ratusan tersangka. 
Data penyelesaian kasus narkoba di Sat Narkoba Polres Lampung Selatan dari tahun 2014 hingga tahun 2016
Mendampingi Kapolres Lampung Selatan AKBP Adi Ferdian Saputra, Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Iptu M.Ari Satriawan menyebutkan, pada tahun 2014 Sat Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan sebanyak total 204 orang tersangka dengan tersangka laki laki sebanyak 198 orang dan tersangka perempuan sebanyak 6 orang dari total sebanyak 156 kasus. 
“Kasus tersebut berhasil mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 4.800,5 kilogram, shabu shabu sebanyak 20,2 kilogram, Extacy sebanyak 58.481 butir, erimin sebanyak 48.250 butir,”sebutnya di Kalianda, Lampung, Minggu (15/1/2017).
Sementara pada tahun 2015 Sat Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan sebanyak total 299 orang tersangka dengan tersangka laki laki sebanyak 283 orang, perempuan 16 orang dari total sebanyak 210 kasus. 
“Barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis ganja 3,837 kilogram, shabu shabu sebanyak 28,5 kilogram, extacy sebanyak 2.852 butir, erimin sebanyak 1.749 butir,”jelasnya.
Sementara pada tahun 2016, Sat Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan sebanyak 260 orang tersangka laki laki 246 orang, perempuan 14 orang dengan total kasus sebanyak 181 kasus. 
“Kasus tersebut berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 187,62 kilogram, shabu shabu sebanyak61,72 kilogram, extacy sebanyak 124,498 butir, serbuk extacy 41 gram,”bebernya.
Selain itu, berdasarkan data penyelesaian kasus narkoba, tersangka pengiriman dan penyelundupan narkoba diantaranya masih didominasi oleh pelaku laki laki dengan beberapa tersangka perempuan. Sepanjang tiga tahun bahkan Sat Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan  727 orang tersangka laki laki dan 36 tersangka perempuan dengan berbagai jenis barang bukti narkotika diantaranya narkotika golongan I jenis ganja, shabu shabu, extacy dan erimin.
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan pada akhir tahun 2016 hasil pengungkapan kasus narkoba Polres Lampung Selatan
Para tersangka pembawa narkoba berbagai jenis tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum 10 Milyar ditambah sepertiga. Sebagian barang bukti narkotika pada penanganan kasus sepanjang tahun 2014-2016 sudah dimusnahkan oleh Polda Lampung dengan cara dibakar menggunakan inecerator di dalam suhu 200 derajat celcius dan dibakar secara manual menggunakan api.

Jurnalis : Henk Widi / Editor : ME. Bijo Dirajo / Foto : Henk Widi

Lihat juga...