Sugiharto Bolak-Balik Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi KTP Nasional

RABU 25 JANUARI 2017

JAKARTA—Sugiharto, salah satu tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk kesekian kalinya tampak terlihat  bolak-balik menjalani pemeriksaan  dan dimintai keterangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan “penggelembungan anggaran” dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional yang berbasis elektronik atau yang dikenal dengan proyek e-KTP.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta.
Sugiharto sebelumnya diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia. Penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan Sugiharto sebagai tersangka dan sudah ditahan dalam kasus dugaan Tipikor yang merugikan keuangan negara lebih dari 2 triliun rupiah tersebut.
Tersangka Sugiharto kali ini diperiksa dan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Irman, yang tak lain adalah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri. Selain Sugiharto, penyidik KPK juga memanggil Gembong Satria Wibowanto yang tak lain adalah adalah Staff Peneliti Pengembangan dan Rekayasa Pusat Teknologi dan Komunikasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
Penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Samono, yang tak lain adalah mantan Direktur Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Samono diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik KPK untuk tersangka Sugiharto. KPK juga memanggil Ernadhu Sudarmanto, yang tak lain adalah seorang mantan pejabat di BPKP.
“Penyidik KPK hari ini kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka S (Sugiharto), yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka I (Irman), yang tak lain adalah mantan atasan S itu sendiri, penyidik KPK masih terus mendalami kasus perkara Tipikor penggelembungan anggaran proyek KTP Nasional yang diperkirakan merugikan telah keuangan negara lebih dari 2 triliun rupiah tersebut” kata Febri Diansyah, Juru Bicara KPK saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu petang (25/1/2017).
Hingga saat ini penyidik KPK untuk sementara telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka terkait kasus Tipikor penggelembungan anggaran KTP Nasional, masing-masing adalah Sugiharto dan Irman. Penyidik KPK meyakini bahwa kedua tersangka tersebut minimal mengetahui terkait dengan aliran dana dari proyek pengadaan KTP Nasional yang menggunakan anggaran Multi Years periode 2011 hingga tahun 2012.
Jurnalis: Eko Sulestyono/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Eko Sulestyono
Lihat juga...