Pulang Hingga Berhutang Hari Pertama Penerapan PNBP di Samsat Kalianda

JUMAT 6 JANUARI 2017
LAMPUNG—Hari pertama penerapan kenaikan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) bagi pemilik kendaraan bermotor ditanggapi beragam oleh masyarakat. Sebagian sudah mengetahui melalui media sosial, televisi dan informasi lain di antaranya melalui banner sementara sebagian tidak mengetahui adanya kenaikan tarif PNBP saat akan membayar di kantor Samsat Kalianda Kabupaten Lampung Selatan pada Jumat (6/1/2017) ini. 
Aktivitas masyarakat di kantor Samsat Kalianda yang akan membayar pajak kendaraan bermotor serta administrasi kendaraan lainnya
Salah satunya Ujang Abdul Aziz (24) warga Desa Kekiling Kecamatan Penengahan pemilik kendaraan roda dua yang harus membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) sekaligus pengurusan penerbitan buku tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dan biaya lain lain dirinya mengaku kenaikan mencapai Rp300.000,- dibandingkan sebelumnya.
Menurut laki laki yang bekerja di salah satu perusahaan pembiayaan tersebut dirinya sudah mengetahui besaran biaya yang akan dibayarkan namun tidak menyangka biayanya akan membengkak begitu besar. Kepada Cendana News ia mengaku sebelumnya membayar terpaksa menelpon kawannya akibat uang yang dibawa kurang. 
Berdasarkan pengakuannya untuk proses pembayaran PKB serta pengurusan untuk TNKB serta kewajiban yang harus dibayar diantaranya BBN-KB, SW-Jasa Raharja, Biaya administrasi STNK, biaya Administrasi TNKB dirinya total harus membayar sebesar Rp1.100.000,-
“Saya terpaksa menelpon kawan untuk hutang dan ditransfer tadi melalui ATM karena saya hanya membawa uang sekitar Rp800ribu dan kurang untuk membayar pajak,”ungkap Ujang Abdul sambil tersenyum karena kaget biaya pajak yang harus dibayarkan naik saat dikonfirmasi Cendana News di halaman kantor Samsat Kalianda Kabupaten Lampung Selatan yang berada di Jalan Lintas Sumatera tersebut, Jumat siang (6/1/2017).
Ia mengaku besaran kenaikan PNBP tersebut diakuinya cukup memberatkan namun karena kewajiban yang harus dibayarkan ia mengaku tetap membayar sesuai dengan ketentuan. Ia mengaku sudah mulai akan membayar pajak serta administrasi lain dua hari sebelumnya namun karena antrian cukup panjang sejak dua hari terakhir dirinya terpaksa mendapat kesempatan datang dan membayar pajak serta adminsitrasi lain pada saat diterapkannya tarif baru di kantor Samsat Kalianda.
Pembayar pajak kendaraan bermotor lainnya, Andi, mengaku dirinya sudah mengetahui perubahan tarif yang akan diberlakukan sehingga dirinya sudah menyiapkan uang lebih untuk berjaga jaga. Kenaikan sekitar 100-200 persen tersebut diakuinya cukup memberatkan namun ia berharap keputusan akan tarif baru tersebut perlu dikaji ulang oleh Polri dan pemerintah. Ia juga bahkan menyadari pajak yang dibayarkan tersebut tetap akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan fasilitas dan sarana bagi masyarakat.
Besaran tarif PKB,TNKB serta administrasi lain dengan tarif baru berlaku sejak 6 Januari 2017.
“Kami rajin bayar pajak seharusnya berbagai infrastruktur hingga ke pedesaan bisa dibangun lebih baik lagi untuk kesejahteraan rakyat,”ungkapnya.
Ia juga mengeluhkan dengan keterlambatan pencetakan pelat nomor polisi (Nopol) yang membutuhkan waktu berbulan bulan. Meski taat membayar pajak ia mengaku masih mendapatkan surat jalan karena plat nomor polisi yang baru belum keluar untuk menghindari terkena tilang di jalan. Ia berharap nomor polisi yang akan dipergunakan untuk kendaraan bermotor roda dua segera jadi karena dirinya tak pernah berani menggunakan kendaraan bermotor keluar wilayah akibat plat nomor kendaraan belum jadi.
Sebagian masyarakat yang mendatangi kantor Samsat Kalianda diantaranya datang untuk melihat pengumuman yang ada di kantor tersebut sambil mencari informasi besaran tarif yang diberlakukan. Sebagian yang hendak membayar namun tidak membawa uang yang cukup bahkan terpaksa pulang untuk mengambil uang dan rela mengantri hingga pelayanan loket ditutup. Diketahui sebelumnya berdasarkan PP No.60 Tahun 2016 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri (Pengganti PP No.50 Tahun 2010) diberlakukan mulai tanggal 6 Januari 2017. Dalam edaran pengumuman disebutkan terdapat 9 jenis penerimaan negara bukan pajak sekaligus perbandingan tarif lama dan tarif baru. 
Ujang (kiri) warga Desa Kekiling membayar pajak kendaraan bermotor dan pengurusan administrasi surat kendaraan dengan tarif baru.
Jurnalis: Henk Widi/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Henk Widi
Lihat juga...