Penyidik KPK Kembali Periksa Saipul Jamil Terkait Dugaan Suap

SELASA 17 JANUARI 2017
JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan kembali melakukan pemeriksaan lanjutan kepada Saipul Jamil, yang selama ini dikenal sebagai artis sekaligus penyanyi dangdut Ibukota tersebut. Pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan lanjutan setelah sebelumnya Saiful Jamil juga sempat menjalani pemeriksaan pada hari Senin kemarin (16/1/2017).
Syaiful Jamil di KPK.
Penyidik KPK rencananya akan kembali melanjutkan agenda pemeriksaan terhadap Saipul Jamil terkait kasus perkara dugaan telah mencoba melakukan suap terkait dengan vonis atau hukuman yang dijauhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) terkait dengan tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap beberapa anak Laki-laki yang masih berusia dibawah umur.
Berdasarkan pantuan Cendana News langsung dari Gedung KPK Jakarta, Jalan Hajjah Rangkayo Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, tersangka kasus dugaan suap yaitu Saipul Jamil tampak terlihat tiba di Gedung KPK Jakarta pada sekitar pukul 11:00 WIB dengan didampingi pihak kuasa hukum yang jua sekaligus pengacara pribadinya.
Saipul Jamil tiba di Gedung KPK Jakarta dengan mengenakan baju muslim lengan panjang warna hitam, setelah sejenak sempat menyapa para awak media, tak berapa lama Saipul Jamil langsung bergegas masuk ke dalam Gedung KPK Jakarta. Hingga berita ini ditulis, Saipul Jamil masih berada di dalam kompleks Gedung KPK Jakarta.
“Minta doanya saja ya dari teman-teman wartawan, mudah-mudahan lancar dan dimudahkan segalanya, amien” demikian kata Saipul Jamil saat ditanya wartawan setibanya di Gedung KPK Jakarta, Selasa (17/1/2017)
Arvid Sektyo, pengacara sekaligus kuasa hukum Saipul Jamil menjelaskan bahwa klien nya (Saipul Jamil) sebenarnya tidak pantas dijadikan tersangka oleh pihak penyidik KPK dalam kasus perkara suap tersebut. Arvid Sektyo juga meyakini bahwa Saipul Jamil selama ini sebenarnya hanyalah sebagai korban dalam kasus perkara dugaan suap sebesar 500 juta Rupiah yang juga melibatkan Syamsul Hidayatullah, yang tak lain adalah kakak kandung Saipul Jamil.
Sementara itu, Saipul Jamil sendiri telah dijatuhi atau divonis hukuman penjara selama 5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, dalam kasus perkara  pelecehan terhadap beberapa anak Laki-laki yang masih dibawah umur. Saat ini Saipul Jamil telah dijebloskan ke dalam tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
Jurnalis: Eko Sulestyono/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Eko Sulestyono
Lihat juga...