Dua WNA Tiongkok Ditangkap Imigrasi Mataram

SELASA 17 JANUARI 2017
MATARAM—Kantor Imigrasi Kelas Satu Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok di kawasan Jalan Bung Karno Kota Mataram.
Dua WNA Tiongkok yanjg ditangkap Imigrasi NTB.
Kedua WNA Tiongkok tersebut diamankan petugas Imigrasi, karena diduga menyalahgunakan paspor kunjungan singkat wisata, digunakan untuk tinggal dan menjalankan bisnis di Kota Mataram.
“Dari hasil pemeriksan sementara kedua WNA Tiongkok tersebut menyalahgunakan izin tinggal, visa wisata digunakan untuk visa tinggal dan menjalankan usaha penjualan mutiara,” kata Kepala Imigrasi Kelas l Mataram, Romi Yudianto di Mataram, Selasa (17/1/2017.
Tim imigrasi melakukan operasi serentak menyisir kota Mataram. Hasilnya tim menemukaan 2 warga negara tiongkok, melakukan aktivitas penjualan mutiaara di jalan bungkarno, tim menemukan dengan aktivitas penjualan mutiaraan, menggunakan visa terbatas kunjungan wisatawan.
Dikatakan, kedua WNA asal Tiongkok bernama Wang Junmin dan Zhang Ke sendiri telah melakukan aktivitas di Kota Mataram selama tiga bulan.
“Atas perbuatannya, kedua WNA asal Tiongkok akan dikenakan UU no 6 tahun 2011 pasal 122, tentang keimigrasian, termasuk hukuman pidana” katanya.
Selain kedua WNA Tiongkok, petugas Imigrasi juga mengamankan lima WNA asal Timor Leste yang paspornya telah over stay.
Jurnalis: Turmuzi/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Turmuzi
Lihat juga...