Nyaris Kabur, Pelaku Curanmor Ditangkap di Pelabuhan Bakauheni

RABU, 11 JANUARI 2017

LAMPUNG — Terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap personel Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, saat hendak melarikan diri ke Pulau Jawa dengan menggunakan kapal roll on roll off (Roro) KMP Dharma Rucitra I, milik perusahaan pelayaran PT Dharma Lautan Utama (DLU), Rabu (11/1/2017).
Terduga pelaku saat tertangkap.
Kepala KSKP Bakauheni, Ajun Komisaris Polisi Enrico D. Sidauruk, mengatakan, penangkapan dilakukan saat pelaku naik ke atas kapal dan hendak menuju ke Cilegon Provinsi Banten. Beruntung, ada salah-satu pengurus jasa penyeberangan, Zainul (41), yang mengetahuinya.
Menurut Enrico, tersangka atas nama inisial Hr (41), warga Desa Tarahan, Kecamatan Ketibung, Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan laporan telah beberapa kali melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan modus meminjam kendaraan bermotor tersebut dari korbannya.
Pelaku ranmor dengan jumlah kendaraan roda dua yang berhasil dijual oleh pelaku sebanyak tiga unit tersebut, dipastikan akan menyeberang ke Pulau Jawa dengan menjadi penumpang pejalan kaki, saat salah seorang pengurus mengetahui keberadaannya di Dermaga Tiga Pelabuhan Bakauheni dan segera melaporkan ke petugas polisi. “Tersangka langsung kita amankan, dan berdasarkan keterangan pelaku sudah ada tiga motor yang berhasil diambilnya dari korban selanjutnya dijual ke pembeli dan uangnya digunakan untuk keperluan tersangka,” ungkapnya. 
Kepala KSKP Bakauheni, Ajun Komisaris Polisi Enrico D. Sidauruk,
Berdasarkan penelusuran petugas, tersangka dipastikan telah menjual sebanyak tiga unit kendaraan roda dua yang sebagian dijual di wilayah Lampung dan Provinsi Sumatera Selatan. Beberapa kendaraan korban yang berhasil dicuri di antaranya kendaraan dinas kelautan dan perikanan Kabupaten Pesawaran yang ada di Lempasing, sementara sebagian lainnya merupakan milik korban yang masih kerabat sendiri.
Tersangka pelaku kini diamankan di Mapolsek KSKP Bakauheni, untuk selanjutnya berkoordinasi dengan Polsek Padangcermin Polres Pesawaran, karena sebagian laporan kehilangan kendaraan dengan pelaku Hr ada di wilayah hukum Polsek tersebut.
Hr mengaku mencuri kendaraan roda dua milik para korban dengan pura-pura meminjam dan membawa kabur dan menjualnya ke penadah dengan alasan butuh uang. Sebanyak tiga unit kendaraan bermotor tersebut di ataranya Suzuki Smash yang dijualnya seharga Rp. 700.000 kepada warga Pardasuka Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, kendaraan roda dua jenis
Vega dijual Rp. 1,4 Juta dan kendaraan lainnya dijual seharga Rp 1.800.000 di tempat berbeda.
“Kendaraan bermotor roda dua tersebut saya jual, karena anak saya minta dibelikan sepeda, sehingga terpaksa saya jual sepeda motor yang saya ambil dan rata-rata kendaraan itu milik orang yang saya kenal,” ungkap Hr, sembari menambahkan, sedianya sebelum tertangkap ia hendak ke Cilegon karena ingin menjadi tukang pijat.
Pelaku mengaku mencuri kendaraan bermotor roda dua termasuk kendaraan dinas dari beberapa tempat kejadian perkara (TKP) di antaranya Palembang Sumatera Selatan, Sebalang Kecamatan Katibung dan Lempasing Kabupaten Pesawaran. Atas perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP.
Sementara itu, aksi penangkapan tersangka yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa dan naik ke kapal melalui jalur kendaraan tersebut sempat mengejutkan para pedagang di Dermaga III dan sejumlah petugas keamanan kapal dan pelabuhan.
Kepala Keamanan KMP Dharma Rucitra I, Heru Purwantoro, mengungkapkan, dirinya tidak mengetahui jika tersangka yang diamankan tersebut merupakan pelaku tindak pidana pencurian ke ndaraan bermotor.“Setelah kami periksa, ternyata pelaku nyaris naik kapal tapi tidak menggunakan tiket resmi selayaknya penumpang pejalan kaki, bahkan hanya memiliki selembar kertas seperti tiket yang sudah tidak berlaku,” katanya. 
Pasca penangkapan itu, Heru mengaku akan memperketat pemeriksaan penumpang pejalan kaki, terutama yang tidak memiliki tiket resmi. Sebab, penumpang resmi yang akan naik ke kapal harus membeli tiket dan memasuki kapal melalui jalur gang way bagi pejalan kaki.

Jurnalis : Henk Widi / Editor : Koko Triarko / Foto : Henk Widi

Lihat juga...