Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat Dalami Sindikat Pemalsuan Dokumen

RABU 18 JANUARI 2017
JAKARTA—Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat saat ini sedang mendalami dan melakukan penyelidikan terkait dengan hasil daripada operasi intelejen keimigrasian mengenai keberadaan dan kegiatan orang asing khususnya  di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat. Petugas juga sempat menyita beberapa barang bukti lainnya yang diduga terkait dengan kegiatan pelanggaran dokumen keimigrasian tersebut.

Ronnie Franky Sompie, menunjukkan barang bukti sindikat pemalsuan dokumen keimigrasian.
Berdasarkan hasil operasi tersebut, Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian mendapatkan informasi dari warga masyarakat setempat terkait dengan keberadaan dan kegiatan Warga Negara Asing (WNA) India di sekitar wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat. Setelah ditelusuri petugas imigrasi berhasil menangkap dan mengamankan 4 orang WNA India yang ternyata tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan saat dilakukan pengecekan pada tanggal 7 Januari 2017.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap 4 WNA India tersebut, maka kemudian ditemukan informasi bahwa terdapat suatu jaringan yang diduga melakukan kegiatan pemalsuan Visa atau Paspor Negara Asing yang dilakukan oleh seorang WNA India bernama LS alias Viki. Viki belakangan diketahui tinggal di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat, selain itu Viki juga bertempat tinggal di daerah Pedemangan dan Pinangsia, Jakarta Utara.
Kemudian petugas Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat berhasil menangkap dan mengamankan 3 WNA India lainnya yang diduga terkait dengan jaringan pemalsuan Visa dan Paspor cap keminigradian Negara Asing. Namun petugas imigrasi kemudian  mendapatkan informasi bahwa Viki dilaporkan telah melarikan diri ke Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Tak lama kemudian Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat langsung berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas II Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat untuk membantu melakukan kegiatan pengawasan terhadap Viki. Pada tanggal 14 Januari 2017, petugas imigrasi Kantor Imigrasi Sukabumi berhasil menangkap dan mengamankan Viki, yang bersangkutan langsung diserah-terimakan ke Seksi Wadakim Kantor Imigrasi Jakarta Pusat pada hari yang sama.
“Berdasarkan keterangan dari Viki  dan 7 orang WNA India lainnya, kami sedang mendalami kasus dugaan sindikat praktek dugaan pelanggaran keimigrasian tersebut, bisa saja akan ada lagi beberapa WNA India yang terlibat dalam sindikat pemalsuan dokumen Visa maupun Paspor tersebut, perkembangan selanjutnya segera kita rilis dalam kesempatan berikutnya,”  kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)Ronnie Franky Sompie, saat jumpa pers di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Rabu petang (18/1/2017).
Jurnalis: Eko Sulestyono/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Eko Sulestyono
Lihat juga...