![]() |
Ronnie Franky Sompie, menunjukkan barang bukti sindikat pemalsuan dokumen keimigrasian. |
Tren
- Kenapa Gaza “di Transaksikan” dengan Iran ?
- Desakan Indonesia Keluar BoP Sejalan Kehendak Israel
- Jatuh Bangun Peradaban dalam Al-Qur’an
- Lupa Prabowo Teman Raja Jordan
- Perintah-Larangan dan Kebahagiaan Otentik
- Islamisme Reaktif Menghidupkan Industri Perang
- Bertemu Langsung Titiek Soeharto, Warga Keluhkan Kondisi Lahan Sawah Tak Produktif
- MUI Ketika Cenderung Politis
- BoP, Paradoks Aktivis Muslim
- Prabowo dalam Pusaran Elit Global
RABU 18 JANUARI 2017
JAKARTA—Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat saat ini sedang mendalami dan melakukan penyelidikan terkait dengan hasil daripada operasi intelejen keimigrasian mengenai keberadaan dan kegiatan orang asing khususnya di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat. Petugas juga sempat menyita beberapa barang bukti lainnya yang diduga terkait dengan kegiatan pelanggaran dokumen keimigrasian tersebut.
Berdasarkan hasil operasi tersebut, Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian mendapatkan informasi dari warga masyarakat setempat terkait dengan keberadaan dan kegiatan Warga Negara Asing (WNA) India di sekitar wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat. Setelah ditelusuri petugas imigrasi berhasil menangkap dan mengamankan 4 orang WNA India yang ternyata tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan saat dilakukan pengecekan pada tanggal 7 Januari 2017.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap 4 WNA India tersebut, maka kemudian ditemukan informasi bahwa terdapat suatu jaringan yang diduga melakukan kegiatan pemalsuan Visa atau Paspor Negara Asing yang dilakukan oleh seorang WNA India bernama LS alias Viki. Viki belakangan diketahui tinggal di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat, selain itu Viki juga bertempat tinggal di daerah Pedemangan dan Pinangsia, Jakarta Utara.
Kemudian petugas Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat berhasil menangkap dan mengamankan 3 WNA India lainnya yang diduga terkait dengan jaringan pemalsuan Visa dan Paspor cap keminigradian Negara Asing. Namun petugas imigrasi kemudian mendapatkan informasi bahwa Viki dilaporkan telah melarikan diri ke Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Tak lama kemudian Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat langsung berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas II Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat untuk membantu melakukan kegiatan pengawasan terhadap Viki. Pada tanggal 14 Januari 2017, petugas imigrasi Kantor Imigrasi Sukabumi berhasil menangkap dan mengamankan Viki, yang bersangkutan langsung diserah-terimakan ke Seksi Wadakim Kantor Imigrasi Jakarta Pusat pada hari yang sama.
“Berdasarkan keterangan dari Viki dan 7 orang WNA India lainnya, kami sedang mendalami kasus dugaan sindikat praktek dugaan pelanggaran keimigrasian tersebut, bisa saja akan ada lagi beberapa WNA India yang terlibat dalam sindikat pemalsuan dokumen Visa maupun Paspor tersebut, perkembangan selanjutnya segera kita rilis dalam kesempatan berikutnya,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)Ronnie Franky Sompie, saat jumpa pers di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Rabu petang (18/1/2017).
Jurnalis: Eko Sulestyono/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Eko Sulestyono
Lihat juga...