Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan Amankan 57 WNA, Mayoritas dari China

KAMIS, 26 JANUARI 2017

BALIKPAPAN — Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan mencatat sepanjang 2016, ada 57 Warga Negara Asing di Kota Balikpapan diamankan oleh petugas Imigrasi. Mereka diamankan karena menyalahi izin tinggal, kemudian dideportasi dari Indonesia, dan mayoritas berkewarga-negaraan China.

Sejumlah WNA yang diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan, Pamuji Raharja, mengatakan, dari 57 warga negara asing yang diamankan itu mayoritas berkewarga-negaraan Cina, dan dari jumlah itu, tiga di antaranya proyustisia dan sisanya mayoritas tindakan administrasi dengan deportasi. “Jadi, dari 57 WNA itu mayoritas kewarganegaraan Cina. Terbanyak masuk dalam tindakan administrasi dengan deportasi,” jelasnya, baru-baru ini.

Adapun 3 WNA yang menjalani proyustisia, yakni dua berasal dari Cina yang menyalah-gunakan izin tinggal. “Satu orang WNA asal Maroko ketahuan berjualan baju dan masa berlaku paspornya sudah habis,” sambung Bismo Surono, Kepala Pengawasan dan Penindakan.

Kiri: Pamuji Raharja, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan.

Ia menambahkan, Kota Balikpapan bukan tempat tujuan tenaga kerja asing. Tapi, sebagai tempat transit, tempat keluar masuk warga negara asing, sehingga Kantor Imigrasi di Kota Minyak ini harus melakukan pengawasan yang lebih intensif. Sementara itu, baru-baru ini Imigrasi Kota Balikpapan juga mengamankan 23 WNA, yakni 3 warga negara Korea, 15 warga negara China, 4 warga negara Malaysia, 1 orang warga Negara Singapore.

Jurnalis : Ferry Cahyanti / Editor : Koko Triarko / Foto : Ferry Cahyanti

Lihat juga...