![]() |
| Ketua Majelis Hakim (tengah) didampingi 4 Anggota Majelis Hakim dalam persidangan Irman Gusman. |
Tren
- Permainan Abu-abu Gelap BGN di Pesantren
- Janji Suci BGN, Melongok Kuota MBG Pesantren di Lombok?
- Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?
- Partai-partai Masa Depan
- Peluang PD III: Kapan dan Di Mana?
- Hilirisasi Rekoneksi Pelita V
- Smart Priority Justice
- Partai Islam dari Masa ke Masa
- Hotspot Perang Terkini
- Perubahan Arsitektur Komunikasi Presiden?
RABU 25 JANUARI 2017
JAKARTA—Saat ini Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pengadilan Korupsi (Tipikor) Jakarta secara bergantian masih terus bertanya kepada terdakwa Irman Gusman, yang tak lain adalah mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam kasus suap 100 juta rupiah terkait dengan pengadaan atau alokasi kuota impor gula untuk Provinsi Sumatera Barat.
Majelis Hakim sempat bertanya terkait seputar kedekatan Irman Gusman dengan pasangan suami-istri yaitu Xaveriandy Sutanto dan istrinya Meme. Pasangan suami-istri yaitu Xaveriandy Sutanto dan Memi tersebut belakangan diketahui sebagai pihak pemberi uang suap 100 juta rupiah kepada terdakwa Irman Gusman.
Pasangan suami-istri Xaveriandy Sutanto dan Memi yang dikenal sebagai telah divonis hukuman penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, masing-masing 3 tahun untuk Xaveriandy Sutanto dan 2 tahun 6 bulan untuk Memi. Keduanya (Xaveriandy Sutanto) telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Kota Padang, Sumatera Barat.
Dengan demikian, di antara 3 orang terdakwa yang ditangkap KPK dalam sebuah OTT karena diduga terlibat dalam kasus suap gula impor untuk Provinsi Sumatera Barat, hanya Irman Gusman saja masih menjalani pemeriksaan dan belum divonis oleh pengadilan Tipikor Jakarta. Saat ini Pengadilan Tpikor Jakarta sedang mengagendakan pemeriksaan terhadap terdakwa Irman Gusman.
Terdakwa Irman Gusman dalam keterangannya di persidangan mengatakan dia dilantik pertama kali menjadi Anggota DPD RI mewakili daerah Provinsi Sumatera Barat pada 2004 dan berakhir pada 2009. Setelah itu dia terpilih menjabat sebagai Ketua DPD RI dengan masa jabatan tahun 2009 hingga 2014. Kemudian Irman dipercaya lagi menjabat sebagai Ketua DPD RI untuk periode kedua dengan masa jabatan tahun 2014 hingga 2019.
“Saya memang mengenal pasangan suami-istri yaitu Xaveriandy Sutanto dan Meme sebagai salah satu pengusaha atau distributor yang bergerak di bidang pengadaan gula untuk Provinsi Sumatera Barat. Mereka pernah datang beberapa kali ke tempat saya di Rumah Dinas Ketua DPD RI Jalan Denpasar, Jakarta Selatan, dalam pertemuan tersebut kami sering membicarakan masalah tingginya harga gula dan kelangkaan gula khususnya yang terjadi di wilayah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar),” kata Irman Gusman di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/1/2017).
Jurnalis: Eko Sulestyono/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Eko Sulestyono
Lihat juga...