JUMAT, 20 JANUARI 2017
MATARAM — Kepala Imigrasi Kelas l Mataram, Romi Yudianto, mengatakan, belasan Tenaga Kerja Asing asal China yang sebelumnya diamankan Kantor Imigrasi Kelas l Mataram di Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, dideportasi. Selain menyalah-gunakan izin tinggal, mereka juga melakukan kesalahan administrasi, karena bekerja sebagai tenaga teknisi kapal pengeruk karang di Lombok Timur sebelum izin keluar.
![]() |
| Kepala Imigrasi Kelas l Mataram, Romi Yudianto |
Menurut Romi, keduabelas TKA asal China tersebut sebenarnya sudah mengurus perizinan di Jakarta. Namun, sebelum izin keluar mereka sudah bekerja dan secara aturan jelas melanggar. Selain itu, belasan TKA tersebut sebenarnya juga ada kerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur, dan dari Dinas Tenaga Kerja Lombok Timur juga sempat meminta agar k-12 TKA tersebut jangan dideportasi dulu. “Tapi, karena dari hasil pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran, maka proses deportasi tetap dilakukan, dan mereka harus keluar dulu dari Indonesia,” tegas Romi, Jumat (20/1/2017).
Belasan TKA tersebut baru boleh masuk kembali bekerja di kapal keruk karang Lombok Timur, setelah dengan izin resmi. Pihak imigrasi sendiri melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) hingga kini terus gencar melakukan operasi, terutama di obyek pariwisata.
Jurnalis : Turmuzi / Editor : Koko Triarko / Foto : Turmuzi