KAMIS 19 JANUARI 2017
YOGYAKARTA—Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) DIY menyita ribuan obat kuat dan jamu, yang mengandung bahan kimia obat berbahaya serta tanpa izin edar di sebuah tempat penyimpanan depot jamu di Jalan Wonosari, Padukuhan Koang RT 09 Trimulyo Jetis Bantul, Rabu malam kemarin.
![]() |
| epala BB POM DIY, I Gusti Ayu Adhi Aryapatini (kanan). |
Dari pengrebekan tersebut BBPOM DIY menyita sebanyak 5.476 buah produk jamu dan obat kuat yang terdiri dari 36 jenis item dengan taksiran mencapai Rp24, 4 juta. BBPOM DIY juga menetapkan pemilik depot jamu, yakni TA warga Bantul, sebagai tersangka.
Kepala BB POM DIY, I Gusti Ayu Adhi Aryapatini, menjelaskan pengrebekan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat. Pihak BBPOM DIY kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan aksi penggrebekan.
“Diketahui depot ini merupakan suplayer obat dan jamu yang mengandung bahan kimia obat berbahaya serta tanpa izin edar. Memang pada kemasan obat tertera ijin, namun ijin itu fiktif atau dipalsukan. Semua obat ini diketaui diproduksi di luar DIY,” ujarnya di kantor BBPOM DIY, Kamis (19/01/2017).
Dijelaskan dari ribuan jamu dan obat tersebut diketahui mayoritas merupakan obat kuat dan jamu pegel linu. Baik itu berbentuk botol ataupun saset. Selain tanpa dosis yang jelas, sejumlah obat tersebut juga mengandung bahan-bahan kimia yang berbahaya bagi tubuh bila dikonsumsi.
“Dampaknya, karena tanpa dosis yang jelas, serta tanpa diagnosa ahli, tentu jika dikonsumsi akan dapat membahayakan kesehatan. Efeknya dapat merusak metabolisme tubuh dan memperberat kerja lever. Obat ini juga dapat menimbulkan efek samping seperti detak jantung menjadi lebih cepat serta iritasi lambung,” ujarnya.
Ayu menyebut meski tidak dilakukan penahanan, tersangka TA tetap akan diproses melalui Penyidik Pegawai Negri Sipil, yang dimiliki BBPOM DIY. Tersangka dinilai telah melanggar pasal 196 dan 197 Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun kurungan dan denda maksimal 1,5 milyar rupiah.
“Sepanjang tahun 2016, melalui PPNS kita telah menetapkan sebanyak 9 orang tersangka. Dari jumlah itu 6 orang telah divonis sementara 3 lainnya masih dalam proses. Vonis terakhir itu bahkan
dikenai hukuman maksimal yakni denda 100 juta serta kurungan 8 bulan penjara,” ujarnya.
Jurnalis: Jatmika H Kusmargana/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Jatmika H Kumsargana